Kena PHK Bisa Dapat BSU, Simak Cara dan Penjelasan Lengkapnya di Sini

Jabarekspres – Kena PHK bisa dapat BSU juga lho! Sudah tahu informasi ini belum?

Saat ini pemerintah sedang melanjutkan Program BSU di Tahun 2022 namun dengan persyaratan, skema, dan besaran jumlah bantuan yang diterima berbeda dari tahun sebelumnya.

Selain itu, telah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 yang di dalamnya juga dijelaskan persyaratan calon penerima BSU.

Proses penyaluran BSU tahun 2022 ini adalah sebagai berikut:

  1. Kantor BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan data calon penerima BSU yang sudah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Apabila terdapat data anomali yaitu data yang memiliki keanehan atau penyimpangan maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPSJ Ketenagakerjaan
  4. Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
  5. Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara), Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh, dan PT. Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening di Bank HIMBARA.

Apakah BSU akan cair setelah terkena PHK? Berikut penjelasannya berdasarkan informasi dari web resmi Kemnaker.go.id yaitu:

  1. Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
  2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I bsu.kemnaker.go.id

Itu dia informasi terkait pencairan BSU bagi yang terkena PHK. Informasi dan penjelasan secara rinci dapat langsung mengakses web resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan