Berbekal YouTube, Dua Pemuda Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Aparat Kopolisian

Berbekal YouTube, Dua Pemuda Pengedar Uang Palsu Berhasil Diamankan Aparat Kopolisian
Barang bukti uang palsu yang diedarkan oleh FC (24) dan MR (25) ditunjukkan oleh aparat kepolisian saat konferensi pers, Senin 26 September 2022. (Foto: Ist.)
0 Komentar

“Alasannya karena ekonomi dan mereka ini pernah juga menjadi korban transaksi uang palsu,” jelas Rizka.

Pelaku mempelajari secara otodidak serta bereksperimen menggunakan material kertas yang sangat mudah dicari berbekal tips dan trik dari video YouTube.

“Kemudian dari si tulah mereka belajar hal yang serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Mengedit pake Photoshop, dan menggunakan bahan-bahan yang ada,” kata Rizka.

Baca Juga:Peringati Harmusindo 2022, Amida Jawa Barat Gaungkan Skema Pentahelix Pengelolaan MuseumMenakar Progres Bank Sampah di Kota Bandung

Kedua tersangka dijerat pasal 36 ayat 1,2,dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang ancaman hukuman 15 tahun penjara.*** (Mg1)

0 Komentar