Jabarekspres – Apa itu somasi? Setelah hebohnya kasus Es Teh Indonesia yang melayangkan surat somasi untuk pelanggannya.
PT Es Teh Indonesia Makmur memberikan surat tersebut kepada pelanggannya karena telah mengkritik salah satu produk mereka dengan menyebutkan produknya terlalu manis.
Surat itu dilayangkan kepada salah seorang konsumen pada 24 September 2022. Konsumen itu kemudian mengunggahnya di akun Twitter pribadi bernama @gandhoyy dan menyampaikan cuitannya tentang hal yang telah ia lakukan yaitu mengkritik produk Es Teh Indonesia.
Lalu apa itu somasi? Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap yang dilansir dari Hukumonline.com.
Somasi (somatie atau legal notice) merupakan teguran kepada pihak calon tergugat.
Adapun tujuan diberikannya somasi yaitu memberikan kesempatan terhadap pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat.
Menurut Richard Eddy dalam bukunya yang berjudul Aspek Legal Properti: Teori, Contoh, dan Aplikasi, menyebutkan bahwa somasi perlu dilakukan dalam hal:
- Penuntutan ganti rugi antara kreditur dan debitur
- Adanya kekeliruan debitur dalam melakukan prestasi, dan kelirunya tersebut dengan itikad baik.
- Pertalian yang tidak dipenuhi pada waktunya. Debitur sebenarnya masih memiliki kesediaan memenuhi prestasi hanya saja ada keterlambatan.
Selain itu, Richard Eddy juga menggarisbawahi 3 hal utama yang harus dimuat yaitu:
- Hal yang harus dituntut;
- Dasar tuntutannya; dan
- Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Ketika membuatnya pun ada hal-hal yang harus diperhatikan yaitu menyampaikan latar belakang permasalahan, isinya harus menyatakan teguran atau perintah, isi permintaan di dalam surat harus jelas, dan memberi ruang negosiasi.
Itulah penjelasan lengkap yang dapat kamu ketahui, mulai dari pengertian, tujuan, hal yang perlu dilakuakan dan hal-hal yang harus dimuat dalam somasi.