BANDUNG – Sidang vonis Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Bandung berujung ricuh. Pasalnya, hasil Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh para pendukung juga kuasa hukum terdakwa.
Pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung terdakwa berteriak-teriak bahkan ada yang melemparkan botol air mineral kearah majelis hakim. Kericuhan terjadi setelah persidangan berakhir, tepatnya setelah majelis Hakim membacakan putusan.
Putusan yang dibacakan majelis hakin dinilai sangat memberatkan, dan jauh dari tuntut yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , yakni tiga tahun kurungan.
Sementara Majelis Hakim memberikan vonis terhadap Ade Yasin dengan kurungan selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kondisi semakin memanas ketika kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar butar mengungkapkan kecurigaannya terhadap majelis hakim, karena tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sebelumnya.
“Semuanya hanya berdasarkan BAP terbukti dengan keterangan tidak, tetapi yang menjadi jadi pertimbangan tidak ada, Saksi Feri di BAP tidak menyatakan itu tapi dibalikkan dalam persidangan ini. Kemudian saksi ade jaya tidak dihadirkan dalam persidangan tapi dibalikkan faktanya,” ucapnya usai melakukan persidangan, Jum’at (23/9).
Dinalara juga menjelaskan, bahwa putusan dari majelis hakim telah melebihi dari pernyataan JPU kepada Ade Yasin.
“Kami tekannkan akan banding dan keadilan tidak hanya ada di PN bandung ini. Kami sangat kecewa, saksi dengan terang benderan tidak tahu tentang WTP dan mereka tidak ada perintah dari Ade Yasin. Tapi, hakim ini diduga mengarang, mengelebih karangan JPU,” tegasnya
Dinalara menuturkan bahwa telah ada kejanggalan-kejanggalan dari vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim.
“Ada apa ini. buat kami ini sangat janggal tapi kami ada rekaman setiap persidangan ini saksi tidak pernah nyatakan. Kami akan laporkan ini majelis hakim. pola pikir hakim mengarang cerita ini menambah dari fakta BAP,” pungkasnya
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung resmi memvonis Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan kurungan selama 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta.