JABAREKSPRES.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan copot jabatan Kepala dinas (kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil) Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adi Hidayah Saputra, gara-gara sering serang Wali Kota dalam unggahannya di media Sosial.
Adi dinilai tidak menjaga integritas dan keteladanan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Apalagi sejumlah postingan Adi di media sosial (medsos) dinilai melanggar disiplin.
Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus membenarkan hal tersebut. Dia membeberkan dasar hukum Mendagri copot jabatan Kadis Dukcapil Pare-pare Adi Hidayah.
“Benar, (pencopotan Adi Hidayah Saputra) diberhentikan sesuai surat keputusan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22-5424 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” ungkap Adriani dikutip dari detikSulsel, Kamis (22/9).
SK pemberhentian kepada Adi Hidayah telah diterima oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Parepare pada 16 September 2022.
Kemudian merujuk surat Mendagri tersebut, yang bersangkutan kemudian resmi diberhentikan atau dicopot jabatannya mulai Senin (19/9).
“Pemberhentian terhadap yang bersangkutan diberlakukan mulai Senin (19/9) lalu,” paparnya.
Adriani menegaskan, Adi Hidayah dicopot sebagai Kadis Dukcapil karena dinilai melanggar disiplin sebagai ASN.
“Dia dicopot karena melanggar aturan UU Nomor 49 tentang Disiplin ASN. Jadi ada beberapa unggahan di media sosial yang dinilai tidak menjaga integritas dan keteladanan,” bebernya.
Menurut Adriani, ada postingan Adi yang dinilai menyerang kebijakan Wali Kota Parepare. Namun postingan Adi di medsos menurutnya ada banyak yang dinilai melanggar disiplin selaku ASN.