Stigma Negatif Narapidana Pejabat Publik untuk Mendapatkan Hak Politik

Namun ekses dari gratifikasi menjadi bermasalah jika mengganggu performa pelayanan publik yang menjadi kewajibannya.

‘’Inilah yang melandasi Gratifikasi menjadi permasalahan dan dilarang demi menjaga akuntabilitas layanan,’’ ujar Aang.

Dalam masa peralihan ini tentu tidak mudah dalam menerapannya, bahkan terjadi pula over kriminalisasi yaitu Tindakan kriminalisasi yang berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.

Berdasarkan referensi pendapat dari Prof. Dr. Pujiono., SH., M.Hum guru besar Fak Hukum Undip dijelaskan terlebih dahulu ditemukan unsur mens reanya yaitu “meeting mainning” atau pertemuan kehendak antara si pemberi dan si penerima.

dengan catatan si penerima memeliki kewenangan yang akan membantu terjadiannya sesuatu yang di kehendaki oleh keduanya atau sesuatu yang tidak dikehendaki pemberi dan penerima karena suap memiliki satu perencanaan untuk mensukseskan satu proyek atau program yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Artinya antara penerima dan pemberi bertemu merencanakan. Inilah unsur yang harus dipenuhi. Jadi penerima dan pemberi sama-sama menerima sangsi pidana. Jika penerima menerima sangsi maka pemberinya pun demikian.

Yenny seorang penggiat anti korupsi mengtakan,  untuk melihat masalah gratifikasi ini terlebih dahulu  potensi relasi antara penerima dan pemberi secara politik untuk mensukseskan proyek yang merugikan negara.

‘’Jika ini terjadi maka ini harus dihukum, namun jika tidak maka seharusnya tidak dihukum,”ujarnya.

Yenny pun menegaskan bahwa gratifikasi itu harus  diselidiki secara mendalam karena ini bisa jadi di gunakan senjata oleh lawan politik. Biasanya akan dibuat  framing yang buruk di masyarakat, sejalan dengan stigma masyarakat saat ini.

Sementara itu, Hanif seorang aktivis 98 memberikan pandangannya bahwa hukum itu adalah produk politik yang memang kental dengan berbagai kepentingan.

Masalah gratifikasi atau suap  pun harus dikupas apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak. Sebab masalah ini bisa jadi pisau bermata dua dalam fenomena penanganannya.

Untuk itu ketika pejabat publik atau seseorang yang pernah terjerat gratifikasi itu tidak merugikan negara dan masyarakat harusnya tetap punya kesempatan kembali untuk menjadi pejabat publik dan tidak dicabut hak politiknya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan