Satu tokoh pengikut Trump memang baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Ia dinilai menyalahgunakan uang publik. Dana yang dikumpulkan untuk membangun tembok perbatasan dipakai juga untuk pribadi pemrakarsanya: Stave Bannon. Anda sudah tahu siapa Bannon. Ia ahli strategi politik Trump. Ia termasuk tokoh garis paling keras di belakang Trump. Ia 68 tahun.
Sebenarnya Bannon sudah mengantongi surat sapujagad: pengampunan dari Presiden Amerika. Ia mendapatkan surat pengampunan itu di hari-hari akhir kepresidenan Trump. Ia aman dari pemeriksaan pidana apa pun selama hidupnya nan lalu.
Karena itu Bannon tidak mau mengaku bersalah. Ia pilih diadili. Dengan resiko hukuman lebih berat.
Tiga orang teman Bannon pilih mengaku bersalah. Mengaku tahu uang itu dari dana tembok. Ia sadar itu salah. Ia minta pengampunan pengadilan.
Dengan demikian ia tidak perlu diadili. Hakim akan langsung menjatuhkan hukuman. Jauh lebih ringan dari seharusnya. Bisa jadi hanya 3,5 tahun penjara. Dari seharusnya antara 20 sampai 35 tahun.
Salah satu yang mengaku bersalah itu: Brian Kolfage. Umur 39 tahun. Asli Florida. Ia veteran perang Iraq. Dua kakinya hilang di medan perang.
Ia menerima ratusan ribu dolar dari Bannon. Yang uangnya diambil dari dana tembok perbatasan. Pengakuan salah ini menyulitkan Bannon: orang kaya, banker, tokoh media, produser film di Hollywood, tiga kali cerai, lulusan Harvard dan berteman baik dengan pembangkang Tiongkok, konglomerat yang lagi diburu Xi Jinping: Guo Wen Gui.
Bannon ditangkap di satu pantai tidak jauh dari pulau wisata tadi. Yakni ketika ia keluar dari kapal pesiar milik Guo. Ia berhasil menghimpun dana lebih Rp 300 miliar. Ribuan pendukung Trump memang semangat untuk ide membangun tembok batas Mexico-Amerika. Mereka memberikan donasi itu. Yang oleh Bannon selalu dikatakan setiap sennya akan dipakai membangun sang tembok.
Bagaimana bisa Bannon jadi tersangka padahal ia penerima pengampunan presiden?
Pertama, karena ia tidak mau mengaku bersalah. Karena itu pengadilan harus memutuskan dulu: ia bersalah atau tidak. Setelah misalnya bersalah barulah diputuskan apakah akan diampuni.