Perkembangan Kabar Pemuda Madiun yang Dituduh Hacker Bjorka, Mengaku Hanya Iseng

“Ya mekanisme seperti itu (menyebarkan data menggunakan handphone),” kata Irjen Dedi.

Meski begitu, Irjen Dedi masih belum menjelaskan secara detail informasi lebih lanjut soal MAH yang ditetapkan sebagai tersangka.

Akan tetapi yang jelas MAH tidak ditahan polisi dan hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

“Tersangka dikenakan wajib lapor dan kooperatif itu info dari timsus,” tutur Irjen Dedi.

Sementara itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana sebelumnya menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus hacker Bjorka.

Ade mengungkapkan kalau MAH tidak dilakukan penahanan lantaran bersikap kooperatif.

“Tadi ada disampaikan penahanan nggak? Berarti sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena (MAH) kooperatif,” pungkas Irjen Kombes Pol Ade. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan