Empat Pelaku Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Hutan Kota Jakarta Utara Dibebaskan, Alasannya Sepele

JAKARTA – Empat orang terduga pelaku pemerkosaan terhadap remaja putri berusia 13 tahun di Hutan Kota Jakarta Utara, diringkus polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, empat terduga pelaku pemerkosaan bocah 13 tahun di hutan Kota Jakarta Utara ini kini sudah diproses sesuai hukum.

Namun, para pelaku tidak dilakukan penahanan karena berstatus anak di bawah umur.

Namun, lanjut Fadil, mereka dititipkan di Selter Khusus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Cipayung, Jakarta Timur.

“Pelakunya anak. Saat ini diamankan di Selter ABH Cipayung,” ujar Fadil, Sabtu, 17 September 2022.

Berdasarkan informasi, peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada Sabtu, 3 September 2022 lalu di Hutan Kota Jakarta Utara.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa, 6 September 2022.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu para pelaku, keempatnya langsung ditangkap hari itu juga.

Saat dilakukan pendataan oleh petugas diketahui keempat pelaku tersebut baru berusia 12-14 tahun.

Sesuai aturan perundang-undangan, anak berhadapan dengan hukum tidak bisa dilakukan penahanan.

Sehingga keempatnya saat ini dititipkan di Selter Khusus ABH Cipayung untuk proses lebih lanjut.

Dikabarkan sebelumnya, korban ditemani kakaknya mengadu ke pengacara ternama Hotman Paris Hutapea yang membuka aduan warga lewat program 911 di Kopi Johny, Sabtu (17/9).

Dalam akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman meminta Kapolres Jakarta Utara dan Kapolda Metro Jaya memberikan atensi kepada kasus ini.

“Halo Bapak Kapolres Jakarta Utara dan teman baik saya Bapak Kapolda Metro, ini ada warga berusia 13 tahun datang ke Hotman 911 mengaku diperkosa di daerah di Hutan Kota di Jakarta Utara. Ini ada kakaknya, korban yatim piatu, pelakunya 4 orang sudah ditangkap. Tapi ada desakan dari keluarga pelaku untuk berdamai,” kata Hotman.

Karenanya Hotman meminta kepada Kapolres Jakarta Utara tidak menganggap enteng kasus ini dan tidak ada kata damai dalam kasus ini.  Hotman meminta agar kasus ini berjalan terus sampai terus di persidangan.

“Karena ini kasus sangat serius, kami mohon kepada pihak manapun terutama keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga korban berdamai. Karena ini pemerkosaan saya tidak setuju kalau kasus ini berdamai, dan proses hukum harus berlanjut,” ujar Hotman. (Fin-red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan