23 Janji Kampanye Anies Baswedan, Cek Mana yang Belum Dipenuhi

JABREKSPRES.COM – Pengumuman pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diresmikan pada saat rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9) lalu. Kini Masyarakat kembali mengingat janji kampanye yang pernah dilontarkan Anies Baswedan saat mencalonkan diri dulu.

Fraksi PDI Perjuangan menyebut banyak janji kampanye Anies yang tidak dipenuhi, namun masyarakat tentu memiliki penilaian yang berbeda-beda.

Meski masa jabatannya masih ada sisa waktu satu bulan lagi, namun, belum tentu cukup bila untuk mewujudkan semua janji kampanye yang belum terlaksana.

Berikut janji-janji kampanye Anies saat dia berkampanye di Pilgub DKI 2017, dilansir dari detikcom, yang diperoleh dari Tim Sukses Anies Baswedan-Sandiaga Uno pada 10 November 2016,

Berikut adalah 23 janji Anies-Sandi saat itu:

1. Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Pintar dalam bentuk Kartu Jakarta Pintar Plus untuk semua anak usia sekolah (6-21 tahun), yang juga dapat digunakan untuk Kelompok Belajar Paket A, B, dan C, pendidikan madrasah, pondok pesantren dan kursus keterampilan serta dilengkapi dengan bantuan tunai untuk keluarga tidak mampu.

2. Merevisi dan memperluas manfaat Kartu Jakarta Sehat dalam bentuk Kartu Jakarta Sehat Plus dengan menambahkan fasilitas khusus untuk para guru mengaji, pengajar Sekolah Minggu, penjaga rumah ibadah, khatib, penceramah dan pemuka agama.

3. Membuka 200 ribu lapangan kerja baru, membangun dan mengaktifkan 44 pos pengembangan kewirausahaaan warga untuk menghasilkan 200 ribu pewirausaha baru, selama lima tahun.

4. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan dengan mengintegrasikan dunia usaha ke dalamnya, untuk menghasilkan lulusan yang langsung terserap ke dunia kerja dan berwirausaha.

5. Mengendalikan harga-harga kebutuhan pokok dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan menyederhanakan rantai distribusi, serta menyediakan Kartu Pangan Jakarta untuk meningkatkan daya beli warga tidak mampu serta merevitalisasi pasar-pasar tradisional dan pedagang kali lima untuk meningkatkan kesejahteraan para pedagang.

6. Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta.

7. Membangun pemerintahan yang bersih, modern, dan melayani berbasis transparansi, akuntabilitas dan keteladanan dengan mengoptimalkan pelibatan publik dan pemanfaatan teknologi (smart city).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan