BOGOR – Adanya wacana pemerintah pusat untuk segera menghapus jenis kepegawaian, selain pegawai negeri sipil (PNS) atau tenaga honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing menjadi pembahasan yang alot.
Kemarin Senin, 12 September 2022 Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan sowan alias mendatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
“Pertemuan ini adalah untuk mencari solusi atas persoalan rencana pengurangan non-ASN atau honorer,” kata Bima Arya dikutip Selasa, 13 September 2022.
Dalam pertemuan tersebut, sambung dia, membahas mengenai percepatan proses pemetaan, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian persoalan tenaga honorer.
“Kami bahas tahapan-tahapannya dan bagaimana memperjuangkan agar pelayanan publik bisa berjalan, tenaga honorer yang sudah lama bisa diperjuangkan dan kebutuhan-kebutuhan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bisa dipenuhi,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, untuk menyusun hal-hal secara intens dan detail disepakati pula pembentukan tim kecil antar lembaga.
“Kami optimis ada titik temu yang menjadi kesepakatan bersama yang menjadi panduan untuk pemerintah daerah,” paparnya.
Dia menyebut, selain pengurus APEKSI, hadir juga dalam rapat koordinasi tersebut dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara itu, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas menerangkan, tim kecil yang dibentuk dalam rakor tersebut untuk merumuskan poin-poin secara teknis dari apa yang menjadi aspirasi di daerah.
“Perlu ada keputusan besar. Satu dua hari ini bertemu lagi. Jadi tidak harus nunggu minggu depan, karena ini membutuhkan waktu, pikiran dan tenaga. Bagaimana kita membuat rumusan yang ringan dan tidak njlimet tapi ini jadi alternatif dan tetap merespon persoalan tadi,” jelasnya.
Dia menekankan, hal itu menjadi bukan hanya masalah yang diselesaikan oleh satu atau dua instansi, melainkan persoalan dan masalah bersama.
Menurutnya, dalam pertemuan itu bertujuan untuk menampung masukan dari kepala daerah, serta menyamakan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.