Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Orang Ditetapkan Tersangka 

Bongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, 31 Orang Ditetapkan Tersangka 
Dok. Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM dan gas LPG bersubsidi. Rabu, (13/5). Foto: Sandi Nugraha/Jabar Ekspres.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membongkar sindikat penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BMM) dan gas LPG subsidi.

Pengungkapan kasus yang berawal dari adanya laporan polisi tersebut, kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, terdapat 31 tersangka dari 17 perkara yang berhasil diungkap oleh jajaranya.

“Yang pertama itu adalah terkait modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter. Dan kemudian, yang semuanya itu nanti akan diperjualbelikan menuju ke ranah industri,” katanya di Mapolda Jabar, Rabu (13/5/2026).

Baca Juga:Harga BBM Nonsubsidi Melonjak, Pemkot Bandung Putar Otak Efisiensi Angkut Sampah Jelang Target Bebas TPA 2026Harga BBM Nonsubsidi Naik, Strategi Agar Beralih ke EV?

Wirdhanto mengatakan, dalam kasus Penyalahgunaan BMM bersubsidi tersebut, selain memperjualbelikan, modus para tersangka juga menyediakan beberapa barcode untuk pembelian BBM bersubsidi serta mengganti beberapa plat nomor palsu kendaraan.

“Untuk BBM Solar yang diperjualbelikan ke industri, kalau berbicara masalah harga normal untuk BBM industri itu kan Rp30.000 per liternya. Pelaku ini membeli atau mendapatkan BBM bersubsidi ini itu dengan harga antara Rp6.800-Rp7.800. Kemudian setelah itu mereka perjualbelikan ke industri, itu dengan harga antara Rp15.000-Rp20.000 per liter. Sehingga di situ cukup besar untuk disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” ungkapnya

Sementara itu untuk kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, Wirdhanto menyebut bahwa pelaku nekat melakukan pemindahan atau menyuntik isi dari tabung gas 3 kilo ke berukuran 5,5 kg dan 12 kg.

“Modus operandi yang sudah kami temukan yaitu adalah penyalahgunaan dengan cara pemindahan isi tabung gas 3 kilo disuntikkan ke dalam tabung gas 5,5 kilo dan 12 kilo, dan dijual dengan harga non-subsidi. Sehingga disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173.000 per tabungnya,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, Wirdhanto menyebut bahwa para tersangka kini terancam dikenakan pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang tentang Migas, juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

0 Komentar