Anies Baswedan Resmi Diberhentikan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Ini Alasannya

JABAREKSPRES.COM – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi memimpin rapat paripurna  pemberhentian Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI JAKarta siang ini, selasa (13/9). Anies diberhentikan sebagai Gubernur DKI karena telah habis masa jabatannya.

Dasar dari pemberhentian Anies  sebagai Gubernur DKI adalah merupakan amanat dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sehubungan masa jabatan yang habis pada Oktober 2022 mendatang.

Selain pemberhentian Anies, Rapat juga membahas  usulan pemberhentian Ahmad Riza Patria sebagai wakil Gubernur DKI Jakarta.

Setelah pengumuman pemberhentian Anies masih ada tahapan lebih lanjut yakni mengusulkan penjabat (pj)., yang akan menggantikan Anis memimpin DKI Jakarta.

Kendati masih ada proses yang masih harus dilalui, Prasetyo mengucap syukur proses rapat paripurna berjalan lancar. Bahkan nantinya, pengusulan tiga kandidat calon PJ Gubernur akan dilakukan secara transparan.

Pihaknya juga memastikan, pengusulan tersebut secara terbuka dan dapat disaksikan oleh umum. Adapun mekanisme berikutnya adilanjutkan rapat pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, pemberhentian Anies Baswedan sebagai gubernur DKI diusulkan, karena masa jabatan yang habis pada 16, Oktober 2022. Proses ini berlaku juga di daerah lain yang periode kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022.

Dalam unggahannya, Prasetyo mengaku bersyukur bahwa rapat paripurna tersebut telah berjalan dengan lancar dan prosesnya akan berjalan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan.

“Alhamdulillah, DPRD Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 melalui rapat paripurna siang tadi,” kata Prasetyo, dalam unggahannya.

Menurut dia, mekanisme akan dilanjutkan Rapat Pimpinan DPRD DKI Jakarta mengenai pengusulan tiga nama bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur pengganti yang akan digelar di Ruang Paripurna secara terbuka untuk umum.

Dia berharap, tiga suara nama terbanyak bakal calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hasil dari usulan masing-masing Fraksi mampu melahirkan sosok berintegritas yang paham lapangan, persoalan dan kesulitan yang dialami warga Jakarta.

Sebelumnya, tiga kandidat yang digadang-gadang akan diusulkan sebagai penjabat Gubernur DKI Jakarta sudah mulai muncul ke publik.

Kandidat pertama adalah Heru Budi Hartono yang merupakan kepala sekretariat Presiden sejak periode pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan