BANDUNG – Terkait dengan naiknya harga BBM, Dinas Perhubungan (Dishub) provinsi Jawa barat telah menyepakati adanya penyesuaian tarif untuk bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi.
Adapun kesepakatan penyesuaian tersebut, menyusul adanya kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang pada Sabtu (3/9) kemarin yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan hasil penyesuaian, Sekertaris Dishub Jabar Idat Rosana mengatakan, hal tersebut keluar setelah adanya rapat bersama Organsiasi angkutan darat (organda) provinsi Jawa Barat.
Bahkan berdasarkan dokumen yang diterima, penyesuaian tarif bus AKDP kelas ekonomi diusulkan naik hingga 2 kali lipat dari tarif sebelumnya
“Itu sementara hasil rapat kemarin dan dijadikan rujukan ke Kemenhub serta Pak Gubernur,” ucap Idat saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Sementara, menurut Sekertaris Organda Ifan Nurmufidin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut berdasarkan kajian setelah adanya penetapan kenaikan harga BBM.
Bahkan dia melanjutkan, penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan per kilometer perjalanan bus AKDP di satu trayek. Selain AKDP, Ifan menambahkan penyesuaian tarif juga diberlakukan kepada bus Kota lainnya di seluruh wilayah Jawa Barat.
“Karena Ini masih pengajuan, nanti akan disahkan berdasarkan pertimbangan dari gubernur. Kalau untuk bus kota, itu kami masih menunggu keputusannya dari DAMRI,” pungkasnya
Untuk diketahui, tarif lama kelas ekonomi sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No 15 Tahun 2016.
Namun setelah mengalami penyesuaian akibat adanya kenaikan harga BBM, untuk tarif Bus AKDP kelas ekonomi diusulkan hingga 2 kali lipat.
Berikut rinciannya.
Tarif Batas Atas (Berdasarkan Pergub) :
– Bus Kecil – Rp 192,67
– Bus Sedang – Rp 192,67
– Bus Besar – Rp 263,54
Tarif Batas Atas (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif) :
– Bus Kecil – Rp 346,50
– Bus Sedang – Rp 346,07
– Bus Besar – Rp 478,89
Tarif Batas Bawah (Berdasarkan Pergub)
– Bus Kecil – Rp 118,57
– Bus Sedang – Rp 118,57
– Bus Besar – Rp 162,18
Tarif Batas Bawah (Hasil Kajian Penyesuaian Tarif)
– Bus Kecil – Rp 213,23
– Bus Sedang – Rp 212,97
– Bus Besar – Rp 294,7
Sementara untuk tarif bus Kota (berdasarkan Pergub)
Umum – Rp 3.200
Pelajar / Mahasiswa – Rp 1.300
Setelah usulan Tarif Baru Bus Kota