Tiga Kapolda Diduga Terlibat Obstruction of Justice, Bareskrim Polri Akan Periksa Ferdy Sambo

JAKARTA – Dittipidsiber Bareskrim Polri periksa Ferdy Sambo terkait kasus obstruction of justice di Mako Brimob, hari Ini, Rabu, 7 September 2022.

Kasus ini menyeret sejumlah perwira tinggi, menengah dan tamtama. Mantan Kadiv Propam mampu mengendalikan jaringannya di Polri demi memuluskan niatnya.

Bahkan diduga ada ketiga Kapolda yang turut dalam obstruction of justice.

Mereka yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Tim khusus (Timsus) sudah menerima informasi soal dugaan keterlibatan 3 kapolda tersebut.

Obstruction of justice ini pula yang kabarnya membawa-bawa nama 3 Kapolda dalam skenario penghilangan nyawa Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Asep Edi Suheri kabarnya yang langsung turun tangan melakukan pemeriksaan di Mako Brimob.

Awalnya Dittipidum menjadwalkan pemeriksaan dengan uji poligraf (kebohongan) terhadap Ferdy Sambo pada hari ini.

Tapi pemeriksaan uji kebohongan dimundurkan menjadi Kamis 8 September 2022 karena Ferdy Sambo diperiksa oleh Siber di hari yang sama dengan kasus yang sama pula yakni obstruction of justice.

Ferdy Sambo selain ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Joshua Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo bersama empat tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi (istrinya), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo juga menjadi tersangka kasus menghalangi penyidikan pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J bersama enam anggota Polri lainnya.

Berikut ini keenam anggota polisi tersebut:

  1. Mantan Kadi Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo
  2. Mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan
  3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
  4. Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo
  5. Mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto
  6. Mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap terduga pelanggar tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J telah dimulai sejak Kamis 1 September 2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan