Pinangki Bebas dengan Mudah, Kasus Korupsi 10 Tahun Penjara Dipotong jadi 4 Tahun

JAKARTA – Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat pada, Selasa 6 September 2022, kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Iya betul bebas bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022.

Ada 5 narapidana perempuan yang mendapat program bebas bersyarat selain Pinangki, salah satunya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Rika mengatakan, lima narapidana kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substantif sehingga memperoleh bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.

“Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi,” kata dia.

Setelah bebas bersyarat, Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.

“Berakhir masa bimbingan pembebasan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024,” kata Rika Aprianti.

Pinangki sendiri diketahui baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023.

Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.

Divonis 10 Tahun Penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2021 lalu.

Pinangki turut dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dirinya dinyatakan terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp600 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan,” kata Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat itu.

Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas suap yang ditermanya dari Djoko Tjandra.

Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan