Cara dan Syarat serta Biaya Perpanjang SIM Online , Program Baru Korlantas Polri

Ilustrasi penampakan laman pendaftaran SIM Online. Berikut cara, syarat dan biasa untuk perpanjangan SIM Online. (digitalkorlantas.id)
Ilustrasi penampakan laman pendaftaran SIM Online. Berikut cara, syarat dan biasa untuk perpanjangan SIM Online. (digitalkorlantas.id)
0 Komentar

– Masukkan kode OTP kemudian buat PIN dan konfirmasi PIN.

– Lengkapi profil di menu “Profile” dengan mengisi nomor NIK, Nama, dan email. Kemudian akan menerima email untuk aktifasi akun.

– Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

– Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti: E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto dengan latar berwarna biru.

– Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id yang dapat dibuka melalui browser pada handphone.

Baca Juga:Doa Agar Bisa Melahirkan Anak Laki-laki, Amalkan Tiap HariRestoran Padang Binaan BNI di Den Haag Diapresiasi DPR

– Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik “Menu SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”.

– Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM.

– Pilih Satpas penerbit lalu masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan

– Pilih metode pengiriman/metode pengambilan, jika memilih metode pengiriman Pos Indonesia, masukkan alamat pengiriman.

– Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

– Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi dan jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan.

– Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengeklik tombol “Perbarui”.

Selain menyiapkan dokumen, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM juga harus membayarkan sejumlah biaya administrasi. Besaran biaya perpanjangan SIM diatur dalam

Baca Juga:Rusak Parah, Siswa SMPN 1 Cipongkor Khawatir Sekolahnya Akan AmbrukDesak Harga BBM Diturunkan, Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Gedung DPRD Jabar

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan kepolisian.

Namun, biaya perpanjangan SIM juga dapat bertambah, akibat adanya biaya tes kesehatan dan tes psikologi danerikut ini adalah rinciannya:

– SIM A: Rp 80.000,00

– SIM B1 dan B2: Rp 80.000,00

– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000,00

– SIM D dan D1: Rp 30.000,00

Selain itu, untuk melakukan tes Rikkes jasmani akan dikenakan biaya Rp 25.000,00 dan untuk tes psikologi sebesar Rp 27.500,00.

0 Komentar