JabarEkspres.com, SOREANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung buat kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung.
Diketahui, perjanjian tersebut mengenai ketertiban administrasi, yang dikhususkan untuk para calon pengantin atau pengantin yang baru saja menikah.
“Saya sangat bersyukur atas penandatangan kerjasama yang dilakukan Kemenag Kabupaten Bandung ini,” kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna.
Menurutnya, dengan dihadirkan aplikasi Patepang (Pengurusan Surat Pindah), secara otomatis nanti setelah sah menjadi suami istri, maka status di dalam aplikasinya langsung berubah.
“Sehingga nanti, disaat mencetak KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga), dan lainnya, ini secara otomatis akan berubah dengan sendirinya,” ujarnya.
Karenannya, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu berharap, inovasi tersebut bukan sekadar program atau sebatas aplikasi saja, namun kemanfaatan dan kemudahannya dapat dinikmati masyarakat.
Oleh sebab itu, program kolaborasi terkait administratif kependudukan dan status pernikahan, dilakukan untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terhadap masyarakat.
Sementara Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Abdurahim mengucapkan, dengan adanya kerjasama tersebut, pencatatan pernikahan agama Islam dan data kependudukan bisa selaras.
“Yang semula KTP status belum nikah, setelah menikah maka langsung diganti atau otomatis melalui sebuah aplikasi,” ucap Abdurahim.
Dia melanjutkan, meski penduduk ada yang bersatus dengan ibu bapaknya, mereka akan punya KK tersendiri.
“Artinya, KK yang semula bergabung dengan ibu bapaknya, maka setelah menikah dengan aplikasi ini,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, upaya Pemkab Bandung dalam memberikan pelayanan itu, memanfaatkan teknologi informasi guna memudahkan masyarakat di era digital, khususnya pada proses administratif.
Pemkab Bandung memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberikan status baru melalui aplikasi Patepang,” .
Menurut Abdurahim, program tersebut bertujuan untuk mengayomi status kependudukan masyarakat.
“Statusnya sebelum nikah adalah belum nikah dan setelah nikah KK nya bisa tersendiri dan terpisah,” paparnya.
Abdurahim mengaku, dengan terjalinnya kerjasama tersebut, diharapkan bisa menjadi solusi permasalahan dan dapat memuaskan masyarakat mengenai administratif kependudukan.
“Ini semuanya untuk kepentingan umat dan kepentingan masyarakat. Supaya tertib administrasi dan statusnya makin jelas,” pungkasnya.*** (Bas)