SK PAW Disoal, Afrizal A Lana Gugat Ridwan Kamil, Wali Kota dan Ketua DPRD Depok

Sementara DPRD Kota Depok dalam mengeluarkan surat tersebut sebagai dasar hukum pemberhentian Afrizal A. Lana berpatokan kepada turunnya kasasi, yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768K/pdt.sus-parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

“Yang dicantumkan hanya perkara 313 junto 768 kasasi, dan itu dianggap inkrah, padahal belum inkrah. Dengan surat dari gubernur untuk melakukan PAW, berarti UU Parpol yang dilawan,” tuturnya.

Dijelaskan Panca, gugatan tersebut bermula dari sengketa antara Afrizal A. Lana dengan Partai Gerindra pada Pileg 2019. Saat itu, suara Afrizal mengalahkan Rienova Serry Donie yang notabene adalah petahana dan Ketua PAC Partai Gerindra Tapos.

Tak terima dengan hasil tersebut, Rienova menggugat KPU setempat dengan tudingan adanya kecurangan. Namun, Bawaslu setempat pun menyatakan tidak ada kecurangan seperti yang ditudingkan.

Merasa belum puas dengan keputusan Bawaslu, Rienova lalu melaporkan Afrizal ke DPP Partai Gerindra. Akhirnya, DPP memanggil Afrizal dan menjalani sidang di Majelis Kehormatan Partai (MKP).

Dalam persidangan, putusan Bawaslu dan ketetapan KPU tidak menjadi pertimbangan DPP. Ketika hal tersebut dibuka, sidang diskorsing sekitar setengah jam, hingga terjadilah negosiasi pembagian jabatan.

Merasa tidak melakukan kecurangan, Afrizal lantas menolak tawaran pembagian jabatan masing-masing 2,5 tahun dengan Rienova. Hasilnya, DPP mengeluarkan surat pemecatan tertanggal 27 Februari 2020.

Hingga kini, sengketa antara Afrizal dengan DPP Partai Gerindra masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun dengan adanya SK PAW, Afrizal harus merelakan kursinya direbut Rienova.

“Ini proses belum selesai, tapi sudah PAW. Saya katakan ini nekat. Karena informasi dari ketua DPRD ke wali kota, dan pak gubernur tidak menelaah, sehingga keluar produk yang menyebabkan PAW,” tegasnya.

“Sebenarnya, dari sisi perdata Pak Afrizal bisa menuntut karena mengalami kerugian moril, materiil. Dan dari sisi pidana, karena ketua DPRD dan wali kota memberikan keterangan palsu, karena masih ada perkara lain yang sedang berjalan,” tandas Panca.

Diketahui sebelumnya, Afrizal A. Lana menilai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat melalui Sekretaris Daerah (Sekda) tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok atas nama Afrizal A Lana terdapat kekeliruan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan