Putri Candrawathi Masih Belum Ditahan karena Dua Alasan Ini, Sepele

JAKARTA – Meski sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi belum juga dijebloskan ke dalam penjara.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan, Putri sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

“Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan,” kata Arman, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu, pukul 23.53 WIB dilansir dari Antara.

Arman mengatakan kliennya tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

BACA JUGA : Tetap Slay, Putri Candrawathi Bawa Tas Gucci saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Berapa Harganya?

“Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” kata Arman.

Lebih lanjut Arman menjelaskan, status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

“Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi,” ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).

“Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka,” kata Arman lagi.

Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin,” kata Arman.

Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8).

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan