Beredar Rekaman Suara Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Eh Ya Ampun

JAKARTA – Beredar video berisi slide foto-foto Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi diiringi dengan audio berisi pertengkaran.

Audio tersebut diklaim berisi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Magelang sebelum Brigadir J dieksekusi.

Diketahui, Brigadir J ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Barat.

Dalam konten TikTok tersebut, terdapat juga narasi yang mencengangkan dan membuat publik terkejut.

“TERBONGKAR SUDAH REKAMAN SUARA PERTENGKARAN FS DAN PC DI MAGELANG Yg menyebabkan PengEKSEKUSIAN Brig J. Di Duren Tiga.” tulis narasi konten tersebut.

Benarkah audio tersebut adalah pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bocor?

Dilansir dari turnbackhoax, berikut fakta yang terungkap.

Berdasarkan hasil penelusuran, video tersebut merupakan hasil editan dengan menambahkan audio yang memperdengarkan pertengkaran seorang laki-laki dan perempuan. Audio yang muncul pada video tersebut nyatanya merupakan dialog dari film Layangan Putus.

Rekaman dalam versi asli dapat dilihat di kanal YouTube milik WeTV Indonesia yang diunggah awal tahun lalu. Judulnya berbunyi, Layangan Putus | Eksklusif Video Part1 One Take It’s My Dream | WeTV Original.

Rekaman itu dapat didengarkan pada video yang merujuk waktu 2 menit 21 detik. Percakapan tersebut dibawakan oleh dua aktor kawakan, yakni Reza Rahadian dan Putri Marino.

Bisa disimpulkan jika audio yang disebut pertengkaran antara Ferdy Sambo dan sang istri tidak benar dan hoaks.

Hal tersebut masuk ke dalam sebuah kategori konten editan yang dimanipulasi.

Tersangka Putri Candrawathi tidak ditahan

Putri Candrawathi telah selesai diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Dalam pemeriksaan tersebut, Putri mengajukan permohonan agar tidak ditahan dengan alasan memiliki anak kecil.

“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Kita boleh mengajukan permohonan itu,” jelas Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Rabu 31 Agustus 2022, dilansir dari PMJ NEWS.

“Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil,” sambungnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan