Ferdy Sambo Orang yang Pertama Tembak Brigadir J, Setelah Itu Suruh Ajudan

JAKARTA – Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo ternyata orang pertama yang menembak mati Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Brigadir J dilaporkan tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendapat informasi bahwa Ferdy Sambo lah yang jadi orang pertama yang menembak Brigadir J hingga tewas.

Hal tersebut dijawab Ahmad Sahroni setelah ditanya Deddy Corbuzier dalam tayangan video podcast yang diunggah pada Selasa, (30/8).

“Bro, lo nanya kan kejadiannya seperti apa? Ini masyarakat masih banyak yang enggak tahu karena berita tuh ngawur semua. Jadi kalau menurut kesaksian mereka semua, Pak Mahfud MD lah, Kapolri, dan sebagainya di DPR, kejadiannya seperti apa, benar dia (Ferdy Sambo) yang nembak?” tanya Deddy Corbuzier.

Ahmad Sahroni menjelaskan jika Ferdy Sambo merupakan orang pertama yang menghilangkan nyawa Brigadir J.

“Atas pengakuan yang bersangkutan akhirnya dia (Sambo) mengakui bahwa dia yang nembak,” jawabnya.

Dia menyebut bahwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J hingga tewas sebanyak tiga kali dari belakang.

“Enggak (nyuruh orang), mati dulu, baru ditembak lagi, disuruh si ajudannya, ajudan yang pertama (Brigadir RR) nolak, ajudan yang kedua (Bharada E),” tutur Ahmad Sahroni.

“Tunggu-tunggu, jadi Brigadir J ini udah ditembak dulu, udah mati ditembak sama Sambo, nah yang nembak Sambo? Sebelum Sambo nembak apakah Sambo menyuruh ajudannya menembak dia?,” tanya Deddy Corbuzier lagi.

“Nah, itu yang diceritakan diperkara bahwa dia (Sambo) nembak duluan, baru setelahnya disuruh ke ajudannya. Ditambah supaya meyakini biar mati sekalian. Padahal udah mati, udah bersimbah darah lah” tukas Ahmad Sahroni.

Disebutkan bahwa Bharada E terpaksa menembak Brigadir J lagi setelah Bripka RR atau Ricky Rizal menolak perintah penembakan yang diberikan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Ahmad Sahroni berharap agar Bharada E bisa menjadi orang yang bebas dari aturan yang ada di kepolisian.

“Harusnya (Bharada E) bisa lepas (dari jerat hukum), bisa (dibersihkan namanya),” papar Ahmad Sahroni.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan