November 2022 Kenaikkan Tarif Air Bersih Diwacanakan PDAM Tirtawening, Ini Penjelasan Dirut

JabarEkspres.com, BANDUNG – Mulai November 2022 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening mewacanakan memberlakukan kenaikan tarif air bersih.

Meski secara angka belum ditetapkan, tapi tarif tersebut tidak akan melebihi batas yang ditentukan SK Gub yaitu sekitar 6.800 per meter kubik.

“Kita kan sudah 10 tahun tidak menyesuaikan. Inflasi (sudah naik), belum air limbah. Air limbah kan tidak berbayar. Nanti kan kita juga harus adil, air limbah juga harus berbayar. Kemudian juga bahan-bahan produksi di mana-mana menaik,” ujar  Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtawening Sonny Salimi pada Jabar Ekspres.

“Sudah 10 tahun kita enggak naikkin, pengajuan terakhir 2013 Februari. Belum kita ajukan lagi, karena kita coba bertahan. Situasi pandemi selama 2 tahun segala macem, mudah-mudahan ini momentum yang baik. Kita tidak memberatkan kok,” sambungnya.

Saat ini, ungkap Sonny, air bersih per liter berkisar antara Rp 6.000, sehingga untuk harga dibagi 1,000 liter menjadi Rp 6.

“Saat ini ada yang Rp900 ada yang Rp1.000, ada yang 2.000 per kubik, bagi 1.000. Itu berapa? 0 koma 9 rupiah, belum juga serupiah,” jelasnya.

Dia mengatakan, kenaikan penyesuaian berkisar antara 30 persen dari tarif sekarang. Rata-rata kan sekitar 25.

Meski berdasarkan Permendagri telah ditetapkan bahwa regulasi kenaikan paling lambat November, Sonny mengakui sebenarnya penetapan ini dinilai terlambat.

“Ini sebetulnya sudah sangat terlambat. Yang penting kita masih bisa memberi pelayanan yang baik,” jelasnya

Dia berharap, pelanggan membayar tepat waktu. Karena pihaknya pun menagih sesuai kubikasi yang dijual.

“Kalau netter pelanggan bicara 10 kubik ya kita pun akan tagihnya 10 kubik. Masih banyak yang menunda pembayaran. Masih sekitar 25 persen menunda pembayaran. Ada-lah itu sekitar Rp 2-3 miliar per bulan. Itu belum termasuk denda,” tandas dia.*** (Arv)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan