Jabarekspres.com – Berikut ini info SIM Keliling di Bekasi tanggal 29 Agustus sampai 3 September 2022, catat lokasinya ya.
Ketika masa berlaku SIM A dan C akan habis, tentunya setiap orang harus melakukan perpanjangan secara berkala.
Jadi, untuk warga Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda bisa melakukannya melalui layanan SIM Keliling.
Kini terdapat layanan SIM Keliling yang berada di beberapa titik lokasi, demi memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C.
Dengan adanya layanan ini, Anda bisa perpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Namun, apa saja persyaratan perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling?
– Fotocopy KTP yang masih berlaku
– SIM lama yang masih berlaku
– Bukti Surat Keterangan Sehat (tersedia di lokasi)
Lalu, berapa biaya perpanjangan SIM A dan C di layanan SIM Keliling?
Sebetulnya tidak ada perbedaan dengan kantor Satpas, untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
Inilah lokasi SIM Keliling di Bekasi tanggal tanggal 29 Agustus – 3 September 2022. Silahkan catat!
Selasa, 30 Agustus 2022
Waktu Pendaftaran: 08.00 S/D 10.00 WIB
Lokasi: CARREFOUR HARAPAN INDAH
Alamat: Jalan Harapan Indah Raya No. 9E
Rabu, 31 Agustus 2022
Waktu Pendaftaran: 08.00 S/D 10.00 WIB
Lokasi: MEGA BEKASI HYPERMALL
Alamat: Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 1
Kamis, 1 September 2022
Waktu Pendaftaran: 08.00 S/D 10.00 WIB
Lokasi: BEKASI CYBER PARK (BCP)
Alamat: Jalan KH Noer Ali
Jum’at, 2 September 2022
Waktu Pendaftaran: 08.00 S/D 10.00 WIB
Lokasi: GATEWAY PARK LRT CITY
Alamat: Jatibening
Sabtu, 3 September 2022
Waktu Pendaftaran: 08.00 S/D 10.00 WIB
Lokasi: REVO TOWN BEKASI
Alamat: Jalan A. Yani No. KAV 1