Buka Data: Tren Penindakan Kepolisian dalam Pemberantasan Perjudian di Indonesia

JabarEkspres.com — Usai isu “Kaisar Sambo” menyita perhatian publik, kepolisian kian gencar membongkar kasus perjudian.

Pemberantasan kasus perjudian menyusul arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pimpinan kepolisian Indonesia itu menyerukan bahwa bisnis gelap dan terlarang ini harus diberangus hingga ke akar.

Tak main-main, Jenderal Listyo secara tegas menyatakan bahwa ia akan mencopot anggota polisi, apa saja jabatannya, jika ikut bermain dalam bisnis gelap dan terlarang ini.

Melansir data yang dirilis Databoks Katadata, upaya kepolisian dalam memberantas bisnis gelap dan terlarang ini memang terlihat masif, dilihat dari tahun sekarang.

Bareskrim Polri telah menindak sebanyak 905 kasus perjudian di seluruh Indonesia semenjak Januari hingga Mei 2022.

Pada Januari, kepolisian telah melakukan penindakan atas kasus perjudian sebanyak 122 kasus.

Kemudian, sebanyak 190 kasus ditindak kepolisian pada Februari. 200 kasus pada Maret. 318 kasus pada April. Dan, 75 kasus pada Mei.

Dari data tersebut, ada tren kenaikan dari penindakan kepolisian terhadap perjudian. Melesat kencang pada April dan kemudian turun pada Mei.

Dalam rilis data tersebut, Polda Sumatera Utara menjadi satuan kerja kepolisian yang paling banyak menindak kasus perjudian, yakni sebanyak 134 kasus. Sementara itu Polda Jawa Timur berhasil menindak 99 kasus.

Lantas bagaimana dengan perjudian online?

Melansir data dari PPATK.GO.ID, laporan perjudian online cenderung mengalami peningkatan semenjak Januari hingga Juni 2022.

Januari – 262 laporan

Februari – 206 laporan

Maret – 414 laporan

April – 785 laporan

Mei – 696 laporan

Juni – 1.121 laporan

Melansir data yang dirilis Redaksi Metro TV, pendapatan yang diraih perjudian online saja sebanyak Rp2 triliun per tahun.

Dengan demikian, perputaran uang dalam perjudian online memiliki omzet yang fantastis.

Meski memiliki pendapatan yang tak main-main, namun pendapatan tersebut dihasilkan dari bisnis gelap dan terlarang.

Oleh karena itu, Kapolri berkomitmen melakukan tindakan secara tegas atas bisnis bawah tanah ini.

Bahkan, isu Kaisar Sambo pun tak luput dari perhatian Kapolri. Ia mengaku bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan bisnis gelap yang dimotori oleh mantan Kadiv Propam itu.

Jika dalam pendalaman ia menemukan anggota polisi terlibat dalam bisnis haram tersebut, maka ia tidak pandang bulu akan melakukan tindak tegas dan menendangnya dari institusi Polri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan