Menakar Kans Ridwan Kamil Pimpin DKI Jakarta

BANDUNGGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali masuk radar bursa Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Lantaran, eks Wali Kota Bandung ini dinilai mempunyai pengalaman memimpin kota metropolitan.

Direktur Indonesian Politics Research & Consulting, Firman Manan melihat Ridwan Kamil atau biasa disapa Kang Emil mempunyai visi sebagai pemimpin untuk membangun perkotaan. Terlebih, telah memiliki pengalaman di Kota Bandung.

“Saya melihat model kepemimpinan Kang Emil itu cocok untuk memimpin wilayah perkotaan. Seperti DKI Jakarta. Kang Emil tipikal pemimpin perkotaan. Pun memiliki pengalaman di Kota Bandung,” ucap Firman Manan saat dihubungi Jabar Ekspres, Jum’at (26/8).

Pengamat Politik dari Universitas Padjadjaran itu mengatakan, Kans Kang Emil untuk memimpin DKI Jakarta mencuat bukan untuk Pilgub 2024 saja.

Melainkan sejak tahun 2017. Namun waktu itu, Kang Emil mengaku ingin menuntaskan masa jabatannya sebagai Wali Kota Bandung selama lima tahun (2013-2018).

“Jadi menang sebetulnya pada Pilgub DKI Jakarta 2017 nama Ridwan Kamil sudah disebut-sebut. Tapi kemudian akhirnya tidak,” kata dia.

Dia menjelaskan, meskipun pemerintah berencana memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur. Akan tetapi, karekteristik metropolitan di DKI Jakarta tetap melekat.

“Kang Emil ada potensi maju. Sebab sudah punya pengalaman memimpin ibu kota. Kota Bandung periode 2013-2018 dan Gubernur Jawa Barat,” jelasnya.

Selain itu, dia menyebutkan nama Kang Emil telah masuk dalam beberapa survei untuk Pilgub DKI Jakarta. Apalagi, gubernur yang sebelumnya berprofesi sebagai arsitek itu masuk dalam radar pilihan warga.

Meski begitu, untuk maju pada Pilgub DKI Jakarta 2024 nanti, tentunya perlu ada kendaraan partai politik. Untuk mendorong Kang Emil menang dalam pemilu.

“Tinggal kembali lagi ke partai. Apalagi kemudian ada partai yang mulai tertarik untuk mendorong Kang Emil di Pilgub DKI Jakarta,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan DKI Jakarta kedepannya bakal berbeda dengan saat ini. Sebab, terjadi perubahan seiiring dengan rencana pemindahan ibu kota. Sebagai contoh, soal pemilihan bupati dan wali kotanya.

Berdasarkan Pasal 9 UU 27/2007, dijelaskan bahwa otonomi Jakarta sebagai ibu kota berada pada tingkat provinsi. Dengan demikian, tidak ada satupun wilayah kota dan kabupaten di DKI Jakarta berstatus sebagai daerah otonom.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan