Jabarerkspres.com- Seto Mulyadi atau Kak Seto sudah menemui Irjen Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, kemarin Selasa 23 Agustus 2022.
Dilansir dari Tempo.co, saat bertemu dengan Ferdy Sambo Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) tersebut menjelaskan bahawa tersangka penembakan Brigadir J tersebut terharu dan sempat meneteskan air mata.
Ferdy Sambo juga berterimakasih dan merasa senang, karena anak-anaknya diberi perhatian oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
“Beliau malah sempat meneteskan air mata sempat terharu, terima kasih, dan senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” kata Kak Seto saat dihubungi kemarin oleh Tempo.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia atau yang akrab disapa kak seto itu menyebutkan bahwa FS setuju jika anaknya diberi perlindungan oleh LPAI.
Selain itu, FS juga menitipkan pesan kepada anak-anaknya agar tetap tegas menghadapi berbagai perundungan.
FS juga berpesan kepada anak-anaknya untuk tetap menggapai cita-citanya. Dan salah satu anaknya juga ingin menjadi Polisi.
“Anak yang nomor dua dan tiga ingin menjadi polisi,” kata Kak Seto mengutip pesan Ferdy.
Seto Mulyadi mengatakan pihaknya sedang mengatur waktu untuk bertemu anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sebabnya, dua anaknya tidak berada di Jakarta. Kak Seto mengatakan, ingin bertemu tiga anaknya yang di bawah umur sekaligus.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Biro Sumber Daya Manusia Polri akan memberikan pendampingan psikologis terhadap empat anak Ferdy Sambo.
“Nanti dari (Biro) Sumber Daya Manusia tentunya akan memberikan pendampingan psikologis dan lain-lain,” kata Dedi saat dihubungi, 22 Agustus 2022.
Ferdy Sambo kini harus mendekam di tahanan Mako Brimob lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Ferdy, sang istri Putri Candrawathi juga telah ditetapkan tersangka di kasus yang sama.
Dua ajudannya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Kepala Ricky Rizal serta seorang soprinya, Kuat Ma’ruf juga telah ditetapkan tersangka.
Kelima tersangka itu terancam dikenakan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.