JABAREKSPRES.COM – Video mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang menyampaikan permohonan maaf kepada Bareskrim Polri dan mengaku sduah berdamai belum lama ini viral, lantaran sebelumnya dia melayangkan gugatan kepada Kapolri sebesar Rp15 Miliar.
Permohonan maaf yang ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tersebut, ternyata tidak berarti bahwa Deolipa akan mencabut gugatannya.
Gugatannya senilai Rp 15 miliar kepada empat tergugat; Bharada E, Ronny Talapessy, Kabareskrim Polri dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tersebut dikatakan Deolipa tidak akan dicabut.
“Siapa yang mau cabut? Jalan terus! Saya cuma berdamai dan minta maaf, tapi kalau perkara jalan terus,” jelas Deolipa, Senin 23 Agustus 2022 di konser Deolipa Project.
Dia mengatakan, dirinya kini merasa santai. Terkait damai dengan Kabareskrim Polri, pengacara nyentrik ini mengatakan tak boleh benci kepada orang sampai berhari-hari.
“Di mana-mana kita minta maaf wajib, karena apa 1×24 jam kalau kita gak senang sama orang atau kita benci jangan sampai benci itu berhari-hari, kita paling gak 1×24 jam damaikan hati kita supaya kita bahagia,” terang Deolipa.
Hanya saja, perkara yang sudah dia buat laporannya dengan tegas tak akan dicabut. Dia mengatakan akan terus menggugat hingga ke persidangan.
“Tapi kalau perkara ya jalan terus, perdata tuh jalan terus tanggal 7 September datang ke sidang pengadilan perdata,” tukas Deolipa.
Sebelumnya Deolipa merasa tak terima hak kuasa hukum sebagai pengacara Bharada E dicabut secara sepihak.
Menurutnya, polisi yang sudah mencabut hak kuasa hukum sebagai pengacara Bharada E menyalahi aturan undang-undang.
“Dalam pencabutan itu ternyata tidak dijelaskan apa alasan mereka mencabut hak saya sebagai kuasa hukum Bharada E. Makanya di sini saya kurang terima,” ujar Deolipa di salah satu tayangan YouTube Narasi.