Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang Sempat Berbohong, Ngakunya Gini

BANDUNG – Perkembangan kasus pembunuhan kepada seorang Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan perkembangan baru.

Polda Jabar mengungkapkan bahwa pelaku sempat berbohong saat memberikan keterangan pada pemeriksaan awal.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pelaku dengan berinisial HH mengaku bahwa korban sempat meludahinya dan melakukan penyerangan hingga akhirnya terjadi perkelahian dan tindakan pembunuhan.

“Ternyata setelah dilakukan pendalaman lagi, itu tidak terjadi dari pendalaman fakta ini,” jelas Kombes Ibrahim Tompo, Senin (22/8).

Dari adanya fakta baru tersebut, Ibrahim mengungkapkan bahwa pihak kepolisian dapat menyimpulkan bahwa pelaku yang semula dikenakan pasal 351 ayat 3, kini menjadi pasal 351 ayat 3 junto 338 junto 340 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan seumur hidup.

Bahkan ia juga menyebut, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi yang awalnya hanya 3 orang. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan dan pendalaman kepada rekaman CCTV yang berada di lokasi kejadian.

“Kasus ini menjadi perhatian bapak kapolda (Irjne Pol Santana) sehingga tadinya penanganan dilakukan oleh Polsek Cimahi dan Polres Cimahi sekarang di tarik ke Reskrim Polda,” katanya

Maka agar kasus ini dapat selesai dengan cepat, Ibrahim menghimbau kepada masyarakat agar tidak berspekulasi dan tidak mudah percaya terhadap berita hoax yang saat tengah beredar.

“Tidak ada kepentingan dalam proses penyidikan, sehingga penyidik bekerja profesional dan normatif sesuai aturan hukum yang ada dan semoga kasus berjalan dan bisa dituntaskan dan pelaku bisa dihukum,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Cimahi telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan purnawirawan TNI berinisial MN yang terjadi di Jalan Adiwarta, Lembaga, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa jajarannya telah berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial HH.

Selain melakukan pengamanan kepada pelaku, Ibrahim mengungkapkan Polisi juga telah memeriksa kepada 3 orang saksi dan berhasil mengamankan barang berupa sebilah pisau dapur milik pelaku.

Untuk kronologis yang didapat, Ibrahim menuturkan bahwa pelaku nekat melakukan aksi pembunuhan tersebut lantaran kesal dengan korban yang memarkirkan kendaraanya di depan rumahnya. Sehingga hal tersebut sempat mendapatkan teguran dari salah seorang karyawan pelaku.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan