Link dan Cara Daftar DTKS Online, Agar Terdaftar sebagai Penerima Bantuan dari Pemerintah

JABAREKSPRES.COM – Sejak Pandemi Covid-19 melanda, banyak sekali bantuan yang dikucurkan pemerintah untuk masyarakat. Dengan syarat, warga penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Karenanya warga berbondong-bondong mendaftarkan diri masuk dalam DTKS. Dalam artikel ini akan dibahas cara daftar DTKS secara online lengkap dengan link pendaftaran untuk bantuan tahun 2022.

Di Jakarta, dengan kondisi populasi masyarakat yang dinamis, pendaftaran DTKS dilakukan empat kali dalam setahun. dan saat ini sudah memasuki pendaftaran tahap ke3.

Hal tersebut sesuai dengan Ingub No.2 tahun 2022. Pendaftaran DTKS DKI Jakarta tahap 3, sudah mulai dibuka pada hari ini, 22 Agustus 2022 hingga 10 September 2022.

DTKS ini akan menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial di wilayah DKI Jakarta. Seperti bantuan yang bersumber dari APBN, yakni meliputi PBI, PKH, BPNT. Juga bantuan yang bersumber dari APBD seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KPAR, KJP, PLUS, KJMU, dan BPMS.

Cara daftar DTKS untuk wilayah DKI Jakarta bisa dilakukan dengan cara online, yakni dengan membuka link dtks.jakarta.go.id.

Apabila terkendala saat melakukan pendaftaran, bisa juga dilakukan dengan mendatangi kelurahan yang sesuai dengan domisili dengan membawa dokumen perlengkapannya seperti Fotocopy KTP dan KK.

Cara Daftar DTKS DKI Jakarta Tahun 2022, Secara Online:

1. Buka laman dtks.jakarta.go.id

2. Kemudian buat akun terlebih dahulu (bagi yang belum memiliki akun)

3. Setelah itu login menggunakan akun yang sudah dibuat

4. Lalu pilih menu Pendaftaran

5. Selanjutnya masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem

6. Terakhir, klik kirim

Tahap Pendaftaran DTKS

– Sosialisasi

– Pendaftaran

– Pengolahan Data 1

– Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

– Pemadanan Data dengan Badan Pendapatan Daerah

– Pengolahan Data 2

– Musyawarah Kelurahan

– Pengolahan Data 3

– Penetapan Daftar Sasaran Tetap

– Penginputan dalam Aplikasi SIKS-NG

– Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial.

 

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan pada DTKS DKI Jakarta:

a. Warga ber-KTP non DKI Jakarta

b. Tidak berdomisili DKI Jakarta

c. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan