JAKARTA – Satu per satu temuan baru terkait tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai terungkap.
Dari hasil investigasi tim khusus yang diketuai Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, ditemukan sejumlah fakta terbaru.
Polri menemukan uang ratusan miliar rupiah serta baju dan sepatu berlumuran darah. Barang ini ditemukan setelah timsus menggeledah tiga rumah milik Ferdy Sambo.
Yaitu di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Saguling III Nomor 29, dan rumah kediaman mertua Ferdy Sambo di Jalan Bangka XI, Jakarta Selatan.
Satunya lagi, polisi juga menggeledah kediaman Ferdy di Perumahan Cempaka Residence, Magelang, Jawa Tengah.
Terkait uang ratusan miliar yang ditemukan di Jalan Bangka XI, timsus masih menelusuri asal usulnya. Termasuk siapa pemilik duit tersebut. Apakah milik pribadi Ferdy Sambo atau milik siapa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang yang ditemukan di rumah tersebut dalam dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan mengomentari adanya temuan uang ratusan miliar tersebut.
Menurutnya, saat ini timsus fokus pada pembuktian kasus pembunuhan Brigadir J.
Tak hanya uang. Polisi juga menemukan baju dan sepatu milik Ferdy Sambo di rumah Jalan Bangka XI itu.
Kabarnya, baju dan sepatu itulah yang dipakai Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Di baju itu masih didapati lumuran darah. Diduga itu adalah darah almarhum Brigadir J.
Ferdy Sambo disebut-sebut ikut menembak Brigadir J di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Dedi Prasetyo membenarkan adanya temuan baju dan sepatu tersebut.
Menurutnya, barang- barang itu milik Ferdy Sambo. Namun, hingga kini sarung tangan hitam yang dipakai Ferdy Sambo saat mengeksekusi Brigadir J belum ditemukan. Kabarnya, sarung tangan itu sudah dibuang entah kemana.
Seperti diberitakan, Mabes Polri telah menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai sebagai tersangka.
Putri Candrawathi diduga kuat mengetahui dan berada di TKP saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dibunuh.
Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.