Kota Bogor Belum Siap Lepas Guru Honorer, Kadisdik: Banyak yang Berkompeten!

JabarEkspres.com, BOGOR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) resmi mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Adanya SE MenpanRB itu menimbulkan banyak spekulasi yang mencuat di tengah keberlangsungan pegawai honorer, tak terkecuali para guru honorer yang hingga kini harap-harap cemas.

Pasalnya, ada sekitar satu juta guru berstatus honorer mengajar di sekolah negeri tengah mengadu keberuntungan, apakah akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau juga pemerintah daerah (Pemda) bisa saja melakukan pemberhentian massal.

Namun untuk di Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Hanafi dengan tegas mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tidak akan melepas atau memberhentikan guru honorer begitu saja.

“Terkait SE MenpanRB yang menyebutkan guru honorer akan dihapuskan di 2023 alias sudah tidak ada lagi, saya sampaikan kami yang ada di dunia pendidikan itu sangat memerlukan guru honorer itu. Walaupun secara berjenjang secara bertahap pemerintah akan mengangkat PPPK,” ungkap Hanafi saat dijumpai Jabar Ekspres, Jumat, 18 Agustus 2022.

Dia tak menampik tujuan baik atas upaya pemerintah pusat untuk memangkas tenaga honorer guna mengoptimalkan kinerja para ASN yang sudah ada.

Akan tetapi, sambung dia, terkait pemberhentian guru honorer harus dipertimbangkan secara matang, karena faktanya akan sangat berdampak terhadap masing-masing sekolah.

Terlebih berdasarkan data dari Dapodik saat ini Kota Bogor memiliki hampir 3.000 guru berstatus honorer. Bahkan, lanjutnya, ada sekolah yang hanya memiliki dua guru berstatus ASN, selebihnya honorer.

“Jadi sampai saat ini kami tidak mengambil kebijakan apapun terhadap guru honor. Mereka masih bekerja, dan harapan kita bekerja terus sampai nanti beralih mereka menjadi PPPK,” lugasnya.

Hanafi menilai, pendidikan ini merupakan kebutuhan dasar yang menjadi tugas pokok pemerintah yang paling utama selain kesehatan dan sebagainya.

Ia mencontohkan, keberadaan guru honorer di sekolah dasar yang tidak hanya mengajar satu pelajaran, melainkan satu kelas. Ketika diberhentikan maka bisa dipastikan pihak sekolah akan kelimpungan harus mencari tenaga pengajar baru, sedangkan tenaga ASN sangat minim.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan