Sidang Lanjutan Kasus Ade Yasin, JPU KPK Hadirkan 11 Saksi

Dalam Persidangan Terkuak Oknum BPK 'Menang Banyak' Kolekin ASN Pemkab Bogor
Suasana sidang lanjutan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin, (15/08). (Foto: Yudha Prananda/Istimewa)
0 Komentar

Namun, hal itu tidak diketahui oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor Soebiantoro yang saat itu juga memberikan kesaksian.

Soebiantoro menegaskan bahwa adanya pemberian uang dari sejumlah pegawai PUPR ke auditor BPK, terjadi tanpa sepengetahuan atasan atau tidak pernah dilaporkan kepada dirinya.

“(Anak buah) tidak pernah melaporkan,” tegasnya dalam persidangan itu.

Menurutnya, seharusnya ketika ada permintaan uang dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, semestinya pegawai Dinas PUPR tidak perlu memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga:PASI dan DBL Indonesia Berkolaborasi: Men-DBL-Kan Atletik untuk Booster PartisipasiTak Tahu Ada Warganya Sempat Masuk Jaringan NII, Kades Cileunyi Kulon Siap Lakukan Antisipasi

“Sebab meskipun auditor BPK mendapati temuan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai harga, hal itu tinggal diperbaiki dengan cara meminta pihak ketiga mengembalikan kelebihan pembayaran,” imbuhnya. * (YUD)

0 Komentar