Ini Tata Cara Daftar Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Wajib Tahu!

Jabarekspres.com – Seleksi untuk CPNS dan PPPK sudah kembali dibuka pada 2022. Kabar ini telah disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Seleksi dan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini akan diarahkan menuju link portal yang akan disematkan dalam artikel ini.

Diketahui, pemerintah menginformasikan jumlah pengadaan ASN 2022 sebanyak 1.086.128 orang. Adapun mengenai formasi jabatannya yakni sebagai berikut.

  • 018 formasi PPPK guru di pemerintah daerah
  • 239 formasi PPPK fungsional Non Guru
  • 000 formasi PPPK guru di pemerintah pusat
  • 554 formasi jabatan teknis lain
  • 000 formasi jabatan teknis lain
  • 000 formasi dokter/tenaga kesehatan di bawah Kemenkes
  • 941 formasi CPNS sekolah kedinasan
  • 376 formasi CPNS dan PPPK 2022 bagi Papua dan Papua Barat.

Untuk dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022, para calon pelamar wajib mengetahui syarat dan dokumen yang diperlukan, diantaranya:

Dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  2. Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  3. Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  4. Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  5. Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  6. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  7. Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf

Setelah dokumen sudah siap, selanjutnya yakni masuk ke pendaftaran, begini tata caranya:

  1. Akses portal SSCASN: KLIK DISINI
  2. Buat akun di menu ‘Registrasi’
  3. Log In, Pelamar bisa log in kembali menggunakan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan saat pembuatan akun.
  4. Lengkapi biodata seperti data diri, jenis seleksi formasi dan jabatan sesuai pendidikan, dan lengkapi data pendidikan.
  5. Kemudian unggah dokumen persyaratan, pelamar dapat mengunggah dokumen yang telah diisyaratkan oleh instansi.
  6. Cek resume pendaftaran
  7. Proses verifikasi
  8. Cetak kartu ujian
  9. Pengumuman kelulusan
  10. Pemberkasan dan penetapan NIP

Namun memang, pendaftaran masih belum dibuka sehingga pembuatan akun pun belum dapat dilakukan. Adapun ciri-ciri belum dapat mendaftar yaitu adanya tulisan “PERHATIAN Pembuatan akun sudah ditutup”.

Jika jadwal pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 keluar otomatis pembuatan akun di SSCASN BKN bisa dilakukan. Itulah tata cara melakukan pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 melalui portal SSCASN.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan