Polisi dan BRIN Ungkap Keberadaan Bibit Pohon Kokain di Kebun Raya Bogor

Hal itu dipertegas oleh Laksana Tri Handoko selaku Kepala BRIN. Dirinya membantah. Adanya pemberitaan yang mencuat di media masa atas pengakuan dari pelaku kasus narkotika yang ditangkap Polda Metro Jaya yang mengaku mendapatkan biji koka salah satunya dari Kebon Raya Bogor itu, perlu diluruskan. Mengingat koleksi yang ada di Kebun Raya Bogor adalah Erythroxylum novogranatense, bukan koka (Erythroxylum coca).

Polisi dan BRIN Ungkap Keberadaan Bibit Pohon Kokain di Kebun Raya Bogor

Bahkan pihaknya memiliki bukti kuat terhadap riwayat pohon tersebut. Tanaman itu diterima pada 29 November 1927 tetapi mati terkena hama pada tahun 2022.

“Berdasarkan data di bagian registrasi, tanaman ini (Erythroxylum novogranatense) berasal dari Hort. d’Ela Congo Belge, diterima di KRB sejak tanggal 29 November 1927 dan ditanam di vak. XV.J.B.VI.7. Tanaman ini diperbanyak dan ditanam di Vak XV.J.B.VI.18. pada 20 Januari 1978. Tanaman itu mati terkena hama di KRB tahun 2022,” paparnya dalam keterangan tertulis, kemarin (08/08).

Dia membeberkan, Kebun Raya Bogor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2011 adalah kawasan konservasi tumbuhan secara ex situ yang memiliki koleksi tumbuhan terdokumentasi dan ditata berdasarkan pola klasifikasi taksonomi, bioregion, tematik atau kombinasi dari pola-pola tersebut untuk tujuan kegiatan konservasi, penelitian, pendidikan, wisata dan jasa lingkungan.

“Koleksi tumbuhan terdokumentasi dikelola Bidang Registrasi yang mencatat setiap tumbuhan koleksi sejak penanaman (asal bibit, tahun tanam, lokasi penanaman, identitas bibit dan jumlah), masa pertumbuhan (pembungaan, pembuahan, perbanyakan) hingga mati (penyebab, tahun). Bidang Registrasi juga yang mengeluarkan izin jika ada permintaan material tanaman atau bibit hasil perbanyakan tumbuhan koleksi KRB untuk tujuan penelitian maupun tukar menukar benih dengan kebun raya lain. Sebagai bagian dari jejaring kebun raya internasional, KRB memiliki program seed exchange dengan kebun raya lain di dunia,” tuturnya.

Sebagai kawasan konservasi yang memiliki fungsi ekoturisme, Kebun Raya Bogor terbuka bagi pengunjung dengan tata tertib. Disampaikan melalui papan informasi, himbauan petugas maupun flyer, terutama dalam hal keamanan koleksi tanaman.

“Yaitu dilarang mengganggu Koleksi, termasuk memetik dan mengambil material biji atau buah. Pengambilan material koleksi dengan cara ini merupakan tindakan ilegal,” pungkasnya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan