Rencana Tarif Masuk Pulau Komodo Rp3,75 Juta Resmi Dibatalkan, Tapi…

JAKARTATarif masuk ke tempat wisata ke Pulau Komodo Rp3,75 juta akhirnya dibatalkan.

Namun sayangnya, pembatalan tarif masuk ke Pulau Komodo senilai Rp3,75 juta itu hanya untuk sementara.

Tarif Rp3,75 juta untuk masuk ke Pulau Komodo baru akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Demikian pernyataan resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas Pariwisata NTT Zeth Sony Libing mengatakan pemberlakuan tarif masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo dan Padar, Kabupaten Manggarai Barat ditunda.

Tarif masuk ke kawasan wisata Pulau Komodo Rp3,75 juta baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

“Pemerintah Provinsi NTT memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” katanya, Senin, (8/8).

Dijelaskannya, pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang telah ditetapkan Pemprov NTT mulai berlaku secara optimal pada 1 Januari 2023.

Dengan demikian, selama periode Agustus-Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang masuk ke Pulau Komodo dan Padar tetap berlaku tarif lama yaitu Rp75 ribu bagi wisatawan domestik dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara.

Dia menjelaskan pemberian dispensasi itu merupakan saran Presiden Joko Widodo dan masukan dari sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Pemberian dispensasi ini merupakan atas saran dan masukan dari berbagai pihak termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo. Pemerintah NTT tentu tetap memperhatikan semua masukan dari berbagai pihak seperti masukan dari Bapa Uskup Ruteng Mgr Siprianus Hormat, para alim ulama, para pendeta, dan tokoh-tokoh masyarakat di daerah itu,” kata Zeth.

Menurutnya, selama lima bulan, Pemerintah NTT akan lebih mempersiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur dalam kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar serta mengintensifkan kegiatan sosialisasi dengan berbagai pihak seperti kalangan gereja, tokoh-tokoh masyarakat dan berbagai pihak di kabupaten ujung barat Pulau Flores itu terkait pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta yang mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan