Mendapat Tempat Khusus, begini Lokasi Penahanan Irjen Ferdy Sambo

JABAREKSPRES.COM — Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo disebut mendapat tempat khusus saat ditahan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok. Ferdy Sambo ditempatkan di satu ruangan yang berada persis di belakang rutan bagi tersangka terorisme.

Ruangan yang dimaksud adalah Ruang Tahanan Provost Brimob. Ferdy Sambo akan berada di sana selama pemeriksaan tim Inspektorat Khusus Polri.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Hal ini dilakukan menyusul pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dengan dugaan pelanggaran etik.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8) mengatakan, Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir Joshua.

Oleh karena itu, Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

“Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” kata Irjen Dedi.

“Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Korps Brimob Polri,” ucap Dedi lagi.

Irjen Dedi mencontohkan ketidakprofesionalan Ferdy Sambo dalam olah TKP kematian Brigadir Joshua.

Salah satunya perihal CCTV yang disorot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” ucap Dedi.

Menurut Irjen Dedi, apa yang dilakukan Brimob atau Timsus Polri ini bukanlah penangkapan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Iya betul, jadi tidak ada itu (penangkapan),” kata juru bicara Polri ini.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, jika pelanggaran etik ditemukan adanya unsur dugaan pidana maka berpeluang Ferdy Sambo akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu, Komjen Agus membeberkan konstruksi jeratan pasal dalam kasus ini ialah 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP, dimana dalam pasal 55 dan 56 KUHP adanya turut serta pihak lain.

Terkait perkara dan jeratan pasal ini, baru Bharada Eliezer yang ditetapkan sebagai tersangka. (poj)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan