JabarEkspres.com, Kab. Bandung – CV Master Laundry diketahui membuang limbah Berbahan Berbahaya dan Beracun (B3) secata ilegal di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Industri tekstil yang bergerak pada bidang pencelupan bahan jeans itu sudah melakukan praktik membuang limbah B3 ilegal sejak 2020 lalu. (Baca selengkapnya di sini)
Perusahaan tersebut sengaja lakukan praktik tersebut untuk mengurangi biaya produksi dan berhasil menekan pengeluaran sekiranya sampai Rp2 miliar.
Kendati demikian, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengaku bahwa CV Master Laundry mengantongi izin lingkungan.
“Memang dari segi administratif kita lakukan evaluasi, terkait dengan perusahaan ini,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Penataan Hukum Lingkungan (P3HL) DLH) Kabupaten Bandung, Robby Dewantara.
“Pembuangan limbah B3 dari pabrik ini lokasinya terpencil dan cukup tersembunyi,” ujarnya.
Menurut Robby, lokasi pembuangan limbah B3 oleh perusahaan tersebut, menjadi faktor mengapa selama dua tahun ke belakang praktik nakalnya baru ditemukan sekarang.
“Karena sangat terpencil dan sangat tertutup, kemudian satu titik pembuangannya dan ini pasti terkunci,” ucapnya.
Meski sudah memegang izin lingkungan, Robby menerangkan bahwa CV Master Laundry merekayasa laporan terkait pengelolaan limbah B3.
“Izin lingkungannya juga sudah lengkap, hanya memang ini tidak sesuai ketentuan, harusnya sesuai,” imbuhnya.
Robby melanjutkan, ketentuannya pihak perusahaan mengelola sisa industri kemudian pembuangan limbah B3 itu diangkut oleh pihak ketiga yang sudah memiliki izin.
Akan tetapi CV Master Laundry justru tidak mengoptimalkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan mesin Filter Press yang dimilikinya.
Disamping sisa-sisa produksi tidak terurai maksimal, pengeringan limbah B3 dilakukan manual menggunakan panas matahari dan pembuangannya tak melibatkan pihak ketiga, namun dibuang ke tanah yang masih area perusahaan.
“Monev (monitoring evaluasi) berjalan, ada beberapa titik yang berjalan, juga ada save monitoring yang berlangsung. Hanya saja mungkin ada yang tidak berjalan,” imbuhnya.
Robby mengaku, temuan perusahaan nakal tak hanya dilakukan secara langsung, namun kerap juga atas dasar aduan atau pelaporan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan praktik nakal oleh perusahaan yang berpotensi membahayakan lingkungan ini, bisa berimbas kepada industri lain.