Rp 78 T

Anda tidak ujug-ujug datang ke Riau langsung bertanam sawit di lahan itu. Anda urus dulu tanah itu di kantor kabupaten. Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, memberikan izin kepada Anda. Mungkin karena Anda sogok. Atau sang Bupati yang minta disogok.

Di tahun 1999 itu boleh dibilang negara sedang lemah. Rakyat sedang kuat-kuatnya. Orde baru saja tumbang. Pemerintahan baru belum lagi stabil. Jabatan bupati lagi penting-pentingnya. Anda masuk ke sana di saat yang amat tepat.

Lalu Anda juga mengurus izin lainnya ke Gubernur Riau saat itu. Anda minta agar sang gubernur mengubah status tanah hutan menjadi tanah kebun. Toh sama-sama tanamannya. Mungkin karena Anda sogok sehingga izin perubahan lahan itu Anda dapatkan.

Di pengadilan, Gubernur Annas Maamun dinyatakan bersalah. Ia menerima suap dari Anda. Rp 3 miliar. Dari Rp 8 miliar yang Anda janjikan. Ia dihukum ringan sekali: 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Saya tidak tahu apakah Anda sendiri yang menyuap itu, suruhan Anda atau anak buah Anda, tanpa sepengetahuan Anda.

Kelihatannya Anda sudah pasti bersalah: menyuap. Anda pertanggungjawabkan itu. Anda bukan makan uang negara, tapi Anda menggunakan uang Anda untuk sebuah kejahatan menyuap –yang ini jelas bukan sekadar pelanggaran.

Lalu dari mana Anda dianggap korupsi Rp 78 triliun? Anda yang bisa menjelaskan.

Tentu saya tidak tahu persis. Media tidak ada yang menyebutkannya secara rinci. Maka dugaan saya angka itu datang dari sini:

Anda menguasai tanah negara seluas 37.000 hektare. Tanah itu Anda tanami sawit. Sejak tahun 1980-an. Sudah 40 tahun lamanya. Sudah menghasilkan beberapa ratus juta ton sawit. Atau miliar ton. Lalu Anda dirikan pabrik CPO –kalau tidak salah sampai 6 PKS. Atau 9. Atau lebih. Dari situ Anda menghasilkan beberapa ratus juta ton CPO.

Anda juga mendirikan pabrik minyak goreng. Mereknya Palma. Semua ibu tahu merek Palma. Sekarang mereka lebih tahu bahwa Palma adalah minyak goreng buatan Anda.

Semua itu, kalau dihitung mungkin bernilai sampai Rp 76 triliun. Mungkin begitu. Mungkin juga tidak. Karena tanah itu tanah negara, maka hasil itu mestinya milik negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan