JabarEkspres.com, RANCAEKEK – Perusahaan tekstil di Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, lakukan pelanggaran membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara ilegal.
Polresta Bandung yang mengetahui adanya pelanggaran tersebut, langsung beri tindakan tegas sebab limbah B3 yang dibuang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pihak perusahaan melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan tanpa izin itu sejak tahun 2020,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, Jumat (5/8).
Melalui pantauan Jabar Ekspres di lokasi, terlihat perusahaan itu bernama CV Master Laundry.
Diketahui, perusahaan tekstil yang bergerak pada bidang pencelupan bahan jeans itu sengaja membuang bahan limbah B3 ilegal untuk mengurangi biaya produksi.
“Jeans dibawa kemari untuk dilakukan pencucian, sehingga jeans itu terlihat belel (melar), menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya,” ujar Kusworo.
Pada proses pencucian bahan jeans itu, usai melewati tahap Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dimiliki perusahaan, limbah B3 kemudian dikeringkan menggunakan mesin filter press.
“Setelah limbah itu kering dilakukan pengangkutan kepada pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk membawa dan mengurai limbah (B3),” ucapnya.
Akan tetapi, faktanya selama dua tahun ke belakang, perusahaan tidak mengoptimalkan IPAL dan mesin pengering limbah.
“Hanya sedikit yang diurai menggunakan IPAL, sebagian besarnya dikeringkan menggunakan matahari,” terangnya.
Setelah proses pengeringan menggunakan matahari, disampaikan Kusworo, selanjutnya limbah B3 itu dibuang ke tanah milik perusahaan.
“Perusahaan ini berdiri sejak 2009, namun pembuangan limbah secara ilegal dimulai sejak tahun 2020, sudah dua tahun berjalan,” paparnya.
Kusworo menjelaskan, limbah B3 yang dibuang oleh perusahaan ke tanah menumpuk sampai sedalam 1,8 meter.
“Kami sudah mengambil sampel. Limbah ini mengandung timbal dan crome yang menghasilkan karsinogen,” tuturnya.
Dampaknya jika dibiarkan dalam jangka panjang, ilmbah B3 dari perusahaan itu bisa mengakibatkan kanker dan merusak pertumbuhan janin.
Atas perbuatannya, perusahaan dikenakan pasal 104 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Itu diancam hukuman tiga tahun pidana penjara dan bagi yang turut serta kena pasal 55 atau 56,” ujarnya.