Dewan Minta Pemetaan Daerah Rawan Bencana di Kota Bogor Diperbaharui

BOGOR – DPRD Kota Bogor melalui Komisi III meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk serius menyikapi sejumlah bencana yang ada di Kota Bogor melalui tindak nyata. Dewan juga mendorong agar dilakukannya evaluasi serta pemetaan kembali titik-titik rawan bencana.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto mengungkapkan penanggulangan bencana di Kota Bogor sudah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sehingga, Komisi III DPRD Kota Bogor menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan monitoring.

“Banyaknya bencana alam yang terjadi di Kota Bogor dalam beberapa pekan kebelakang, membuat kami menggelar rapat kerja dengan mitra kerja dengan pembahasan evaluasi penanganan bencana di Kota Bogor,” kata Iwan kepada Jabar Ekspres, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rapat dengan mitra kerja, Iwan secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk segera melakukan pembaruan pemetaan daerah rawan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu serta penyelesaian pasca bencana.

“Jadi dengan adanya dua aliran sungai besar di Kota Bogor (Ciliwung dan Cisadane, red). Maka perlu adanya keterbaruan pemetaan daerah rawan bencana, kalau kita berkaca di kasus yang terjadi di Kelurahan Curug,” jelasnya.

Dia menegaskan, penanganan bencana di KotaBogor juga harus cepat dan tepat, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, sambung dia, maka kehadiran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan organisasi lainnya yang bergerak dibidang kebencanaan perlu digenjot agar lebih tanggap.

“Sehingga saat terjadi bencana itu, BPBD, Tagana, FPRB bisa bergerak cepat karena semuanya terintegrasi di satu sistem atau aplikasi yang ada, agar penanganannya cepat,” serunya.

Sedangkan untuk penanggulangan pasca bencana, Iwan berharap birokrasi penggunaan anggaran Bantuan Sosial Tidak Terduga (BSTT) bisa dipermudah lagi. Sebab, warga yang terdampak bencana tentunya perlu bantuan yang cepat untuk menutupi kebutuhannya.

“Jadi untuk kondisi pasca bencana, rekomendasi dari kelurahan dan dinas terkait dengan ditunjang SK bencana maka anggaran BSTT itu, bisa segera digunakan agar masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” pintanya.*(YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan