Industri ‘Nakal’ Terus Cemari Area Sungai Cileungsi, Ini yang Akan Dilakuan DLH Jabar

BANDUNG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menanggapi terkait dengan adanya persoalan pembuangan limbah perusahaan ke aliran sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Menurut Kepala DLH Provinsi Jawa Barat, Prima Mayaningtyas mengatakan bahwa dengan adanya persoalan tersebut pihaknya akan melakukan pendeteksian terlebih dahulu.

“Jadi yang pertama, kita akan mendeteksi dulu apakah ada pencemaran. Dan kita juga mempunyai unit yaitu tim patroli sungai, kemudian ada juga teman-teman dari kabupaten kota. Dan nanti dari tim patroli sungai itu akan segera melaporkan ke pos pengaduan yang ada di kami (DLH) mengunakan aplikasi. Maka dengan cepat kami akan bisa membuka (pengaduan),” terang Prima saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).

Prima menambahkan, hal tersebut nantinya dapat terlihat dalam melakukan penindakan apakah kewenangan dari Kabupaten kota ataupun provinsi.

“Kalau kewenangannya di kabupaten kota, nanti kami akan langsung melakukan koordinasi dengan teman-teman DLH di Kabupaten Kota. Dan selanjutnya kita akan melakukan sidak dan pengawasan secara cepat ke lokasi tersebut (sungai Cileungsi),” sambungnya.

Bahkan dalam melakukan pengawasan tersebut, lanjut Prima, pihaknya akan melibatkan Dinas Pengawas Lingkungan Hidup (DPLH).

“Nah nanti di sana akan terlihat pelanggarannya seperti apa. Jika benar mencemari, maka kita akan lakukan pemberian sanksi sesuai dengan berita acara yang ada apakah administrasi atau pidana,” ucapnya.

“Tapi nanti kita akan melihat sampel limbah tersebut, apakah melanggar ketentuan baku mutu baik itu secara kimia maupun biologi. Jadi nanti adanya sanski itu akan berujung kepada pelanggaran yang dilakukannya,” imbuhnya.

Maka agar hal tersebut tidak terulang kembali, Prima Mengimbau kepada masyarakat khususnya perusahaan untuk tetap menjaga lingkungan di sekitarnya.

“Jadi harus peduli lagi terhadap lingkungan, dan kalau ada yang mencemari atau terindikasi atau dugaan mencemari, itu harap segera laporkan kepada DLH baik itu di Kabupaten kota maupun provinsi,” ucapnya

“Kemudian kepada semua pengusaha atau yang lainnya, itu hendaknya melakukan pengelolaan dan pemotoan lingkungan yang sesuai dengan izin yang diberikan,” tuturnya.

(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan