“Namun, jika tidak adanya indikasi TPPO, artinya para korban merupakan undocumented PMI, maka kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait treatment dan tindak lanjut apa sajakah yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan K/L terkait tentang pendampingan yang dibutuhkan,” tandas Ratna. (jawapos-red)
Ada Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Penyekapan 60 Pekerja Migran Indonesia
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News