Dituduh Berkendara Ugal-ugalan saat Kawal Mantan Wapres, Begini Kata Paspampres

JAKARTA – Terkait tudingan dari akun @francinewidjojo yang mengunggah pengalamannya dipepet mobil Paspampres di Jakarta Selatan, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang sebelumnya mengawal mantan wapres membantah tudingan telah berkendara ugal-ugalan.

Sebuah mobil Hyundai berpelat nomor B **** ZLQ berusaha menyalip iring-iringan mantan wakil presiden di Jalan Layang Antasari, pada Minggu (24/7) pukul 20.15 WIB.

“Kendaraan tersebut sengaja maju dan mundur lagi sampai belakang dengan mengakibatkan air genangan di sisi kiri menghalangi pandangan pengemudi,” dikutip dari keterangan tertulis Paspampres, Selasa (26/7).

Salah satu mobil paspampres mendekati kendaraan itu untuk memberi peringatan. Paspampres menyebut komunikasi dilakukan secara baik-baik.

Paspampres berusaha menahan mobil tersebut di Patung Obor Senayan hingga iring-iringan melintas. Namun, mobil itu tetap berusaha menerobos penjagaan.

“Sampai akhirnya kendaraan Hyundai tersebut tetap mengikuti sampai dengan Jalan Sudirman dan akhirnya terputus dengan sendirinya oleh kemacetan lalu lintas,” ucap Paspampres.

Paspampres membantah mereka ugal-ugalan. Mereka menegaskan pengamanan mantan wakil presiden sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pengendara yang menghalangi atau menerobos rombongan kendaraan presiden saat melintas di jalan dapat dikenakan sanksi kurungan penjara atau denda berdasarkan aturan,” tulis Paspampres.

Sebelumnya, akun Twitter @francinewidjojo mengunggah utas pengalamannya dipepet mobil Paspampres di Jakarta Selatan.

Francine merasa iring-iringan tersebut membahayakan dirinya hingga nyaris menabrak tembok jalan layang. Ia protes ke salah satu anggota Paspampres.

“Bapak ngapain tadi sengaja membahayakan?” ucap seorang perempuan dalam video di utas tersebut.

“Lo, Ibu membahayakan lo, saya dilindungi undang-undang ngawal mantan wapres lo ya, Saya catat pelat nomornya,” ungkap seorang anggota paspampres. (bbs)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan