Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja Terima Santunan Rp 4,4 M dari BPJS Ketenagakerjaan

PEDULI PEKERJA: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, saat menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja.
PEDULI PEKERJA: Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, saat menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris korban kecelakaan kerja.
0 Komentar

Dalam upaya meningkatkan kemudahan dan kecepatan proses klaim, BPJAMSOSTEK telah meluncurkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dimana aplikasi tersebut mampu memangkas waktu pencairan klaim JHT dari yang awalnya rata-rata 10-15 hari menjadi hanya 10-15 menit. Selain itu proses klaim tentu menjadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja.

Terkait dengan perluasan kepesertaan, BPJAMSOSTEK menargetkan 70 juta peserta aktif pada tahun 2026. Beragam strategi telah dijalankan, di antaranya melakukan intensive collaboration dengan Kementerian/Lembaga, memberikan kemudahan peserta dengan memperluas kanal daftar & bayar iuran, serta terus menggenjot promosi, sosialisasi dan edukasi.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Bandung Soekarno Hatta, Ahmad Feisal Santoso menambahkan, dengan beragam manfaat dan kemudahan layanan, diharapkan mampu tercipta customer experience terbaik.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perawatan hingga Sembuh bagi Pekerja Korban KKB di PapuaLKP RMA Hadirkan Bintang Tamu Indonesia’s Top Model dalam Ajang Final Exam 

“Kami akan terus berusaha memberi pelayanan terbaik, agar bisa berkontribusi dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Bandung dan Kabupaten Bandung,” tutup Feisal. (bbs)

0 Komentar