Penanganan Kasus Pemukulan Warga oleh Oknum Polisi Mandek 2 Tahun, Ini Kata Kapolresta Bogor

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020, namun tidak ada perkembangan penanganan yang disampaikan melalui SP2HP.

“Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maret melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif,” jelasnya melalui siaran pers, Minggu (24/07).

Dia menjabarkan, dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari pihak Polresta Bogor Kota, maka Deky Wermasubun melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut.

“Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW,” imbuhnya.

Menurutnya, melihat dengan penanganan perkara ITE tersebut, ada keberpihakan Polresta Bogor Kota. Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru, padahal sebelumnya Perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA pernah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

Sugeng membeberkan, adanya kejanggalan kedua. Yakni, adanya tindakan penyidik dengan masif melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam perkara : LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA.

Sedangkan untuk LP, dimana Saudara D alias Rando sebagai Terlapor tidak ada informasi pada korban Deky padahal dua LP ini sama-sama ditangani oleh Unit Jatanras Polresta Bogor Kota.

“Kejanggalan ketiga, bahwa perkara: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA merupakan perkara ITE, namun ditangani oleh Unit Jatanras, bukan oleh Unit Krimsus Polresta Bogor Kota. Bahkan dalam perkara tersebut, terlapornya sempat ditahan selama empat hari oleh penyidik, padahal ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” bebernya.

Dalam pengaduan warga tersebut, disampaikan pula pelaporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh D Alias Rando yang merupakan suami dari Retno terhadap seorang perempuan Norce Amuranti Korengkeng dengan Nomor Perkara: LP/B/454/V/2021/SPKT/POLRESTA BOGOR KOTA/POLDA JABAR tertanggal 26 Juni 2021.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan