Selain menjadi hari terakhir mereka menempati rumah, hari itu juga merupakan pagi yang tidak biasa di Jalan Laswi. Lantaran hawa panas terasa tiba terlalu dini.

MUHAMAD NIZAR, JABAR EKSPRES.

 

Jam delapan pagi, Rabu (20/7) kemarin, riuh belasan kendaraan mobil truk dan puluhan petugas dan polisi stasiun kereta api (polsuska) dari PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, memadati di halaman depan dari ketujuh rumah di Jalan Laswi yang akan dikosongkan.

Mereka menggeruduk ketujuh rumah bernomor 24, 28, 30, 32, 34, 36, 38, wilayah RT 03/RW 04, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Dengan dalih menertibkan aset, PT KAI seolah mengerahkan tenaga penuhnya untuk melakukan pengosongan lahan.

Memasuki rumah satu per satu. Sejurus kemudian, barang-barang sang empunya kediaman dikeluarkan, lantas diangkut ke dalam mobil truk. Belasan mobil truk yang silih datang berganti.

Sejumlah warga dari ketujuh rumah yang sudah mengetahui bakal dieksekusi, sempat bertahan. Pasang badan. Bambu dan sebotol air cabai ditangan.

Suana sejuk pagi berubah begitu cepat. Tiba-tiba memanas. Adu mulut pun sempat terjadi. Tidak sedikit benda mudah pecah beterbangan. Tak ayal, pecahan kaca bertebaran di sepanjang jalan.

Namun, upaya menghalangi itu tidak berlangsung lama. Menghadapi sekira puluhan petugas dan polsuska PT KAI membuat para pemilik rumah tak mampu berbuat banyak. Pasrah.

Pada akhirnya, para petugas PT KAI dapat melanjutkan pengosongan, barang-barang terus dikeluarkan dan diangkut. Kejadian yang terekam dari seberang gedung megah Bandung Creative Hub ini, tak ubahnya tontonan ganjil pagi hari bagi mereka yang hendak mulai beraktivitas.

Siapa pun yang berlalu lalang di sepanjang Jl. Laswi, tak perlu susah payah untuk bisa menonton. Lantaran aksi pengosongan benar-benar terjadi di tepi jalan besar tersebut.

Beberapa warga yang masih tidak terima berteriak. Merecoki petugas yang dinilai semena-mena. Menanyakan kuasa, dalih, dan alas hak hukum paling mendasar: Mengapa ada pengosongan, tanpa putusan persidangan?

Polisi ‘sungguhan’ dari polsek tidak hadir. Di sana hanya ada Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) yang memantau situasi. Keberadaan mereka sekadar mengamankan. Yakni apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa yang tidak diinginkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan