Hukum yang dimaksud Pantja mencakup Agraria, Hukum Tanah, Hukum Adat yang terkait dengan tanah dan Hukum Administrasi Negara yg terkait dgn urusan pemerintahan bidang pertanahan dan aset daerah, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tanah.
“Pemkot Bandung lebih mengedepankan masalah tagihan atas sewa lahan dengan memisahkan perkara yang sedang berjalan. Seharusnya Pemkot Bandung memeriksa kembali dengan teliti perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan sewa dimaksud,”*** (Arv)
