Suasana Sempat Memanas, Warga Jalan Laswi Singgung PT KAI: Penggusuran Tanpa Persidangan

Suasana Sempat Memanas, Warga Jalan Laswi Singgung PT KAI: Penggusuran Tanpa Persidangan
EMOSI: Warga di Jalan Laswi, Kota Bandung beradu argumen dengan petugas PT KAI, Rabu (20/7) pagi. Mereka keberatan digusur lantaran tanpa lewat persidangan. (Deni/Jabar Ekspres)
0 Komentar

BANDUNG – Tujuh rumah di Jalan Laswi, Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal masih ditertibkan oleh PT KAI sedari pukul 8.00 WIB hingga saat ini (10.20), Rabu (20/7).

Belasan mobil truk berdatangan silih berganti. Kendaraan pengangkut barang tersebut dikerahkan PT KAI untuk keperluan memindahkan barang-barang warga.

Hampir ratusan petugas PT KAI juga diturunkan. Masuki tiap rumah, petugas mengangkut barang-barang ke atas mobil truk. Tidak sedikit warga yang keberatan dengan aksi penertiban itu. Beberapa warga memberi perlawanan.

Baca Juga:AKP Rita Yuliana Tutup Kolom Komentar Instagram setelah Dikaitkan dengan Peristiwa Baku TembakKasus Pengeroyokan Siswa SMP di Jambi Hingga Tulang Retak Berakhir Damai, Orang Tua Korban Sebut Kasihan

“Kalaupun ada pemindahan aset, perubahan aset, buktikan. Dari PJ KA ke PT KAI, makanya warga memilih bertahan,” ucap seorang warga di Jalan Laswi, Dwilaksono Wahyu Wibowo, 57, ketika melihat isi rumahnya ditertibkan.

Warga yang lahir dan hidup di kawasan itu selama 50 tahun ini, menyeselkan, bahkan pihak PT KAI pun tidak mampu memperlihatkan bukti kepemilikan.

“Mana coba legalnya? Kalau memang ini milik anda, silahkan bongkar, hancurkan. Kalau itu milik anda tunjukkan bukti-buktinya,” sesalnya.

Terlebih, melihat cara eksekusi yang terbilang sporadis. Tanpa persidangan. Dirinya menilai penggusuran ini tak ubahnya aksi preman.

“Kalau bisa jangan kayak premanisne gini. Ikutilah prosedur pengadilan. Kalau caranya gini, sama kayak kuat-kuatan modal,” ujarnya.

“Kita, kan, rakyat kecil, dari mana kita dapatkan uang itu. Gerakan juga, ya, sekitar keluarga ini yang terdampak,” imbuhnya.

Kendati warga sempat menerima pemberitahuan beberapa kali, sebenarnya, kata Dwi, PT KAI tidak memiliki kewenangan eksekusi.

“Karena gak ada aset. Gak ada dasar undang-undangnya,” ucapnya.

Baca Juga:Tangguh Tak Goyah di UMKM, BRI Jauh dari Epicentrum Krisis Ekonomi GlobalHabib Rizieq Bebas Hari Ini, Pengacara Sampaikan 3 Poin Penting

Makanya, beber Dwi, warga sempat keukeuh mempertahankan rumahnya. “Kami memiliki dasar. Kalau tidak punya, saya sudah legowo. Dari jauh-jauh hari sudah pindah,” pungkasnya. (zar)

0 Komentar