JAKARTA – Tim advokasi Aziz Yanuar sampaikan 3 poin penting ini pasca kliennya Habib Rizieq resmi bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Hal tersebut tertuang dalam rilis dengan nomor 123/PR/TA-HRS/07/2022 tentang Berakhirnya Masa Menjalankan Pidana Habib Rizieq Shihab.
Rilis tersebut diunggah oleh akun media sosial Twitter resmi Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LPP).
Diawali dengan salam, tim advokasi mengatakan proses hukum yang telah dijalani oleh Habib Rizieq Shihab telah selesai.
“Dengan ini kami sebagai Penasihat Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan hal-hal sebagai berikut,” beber Aziz, Rabu (20/7).
- Alhamdulillah puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas rahmatnya, Habib Rizieq Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa pidana sebagaimana putusan dimaksud.
“Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketntuan hukum yang berlaku,” terang Aziz.
- Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri.
“Dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” terang Aziz.
Dalam unggahan pada akun @DPP_LPP memperlihatkan Habib Rizieq disambut oleh anak, istri, dan menantu.
Sebelumnya Habib Rizieq Shihab bebas hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan petinggi FPI itu dikabarkan sudah keluar dari rutan Rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti kepada wartawan. Rika menyebut, Habib Rizieq bebas bersyarat.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika, dikutip Rabu (20/7).